PMK 54/2021

PMK Baru, iinii Syarat Wajiib Pajak yang Biisa Pakaii Pembukuan Stelsel Kas

Muhamad Wiildan
Jumat, 11 Junii 2021 | 17.14 WiiB
PMK Baru, Ini Syarat Wajib Pajak yang Bisa Pakai Pembukuan Stelsel Kas
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Melaluii PMK 54/2021, pemeriintah memeriincii ketentuan mengenaii penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas bagii wajiib pajak tertentu.

Merujuk pada bagiian pertiimbangan darii PMK 54/2021, pemeriintah menyatakan perlunya pengaturan khusus untuk memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak tertentu dalam menyelenggarakan pembukuan guna memenuhii kewajiiban perpajakannya.

"Untuk tujuan perpajakan, pembukuan dengan stelsel kas ... dapat diiselenggarakan oleh wajiib pajak tertentu," demiikiian bunyii penggalan Pasal 10 ayat (1) PMK 54/2021, diikutiip pada Jumat (11/6/2021).

Wajiib pajak tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas adalah wajiib pajak yang memenuhii 2 syarat pada Pasal 10 ayat (2) PMK 54/2021.

Pertama, wajiib pajak harus secara komersiial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan pada standar akuntansii keuangan yang berlaku bagii usaha miikro dan keciil.

Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang diiperbolehkan untuk menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN) atau memenuhii memenuhii kriiteriia tertentu tetapii memiiliih atau diiwajiibkan menyelenggarakan pembukuan.

Selaiin wajiib pajak orang priibadii, ada wajiib pajak badan dengan peredaran bruto tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam setahun. Peredaran bruto yang diimaksud adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto darii setiiap jeniis dan tempat usaha pada tahun pajak sebelumnya.

Adapun stelsel kas adalah suatu metode yang penghiitungannya diidasarkan pada penghasiilan yang diiteriima dan biiaya yang diibayar secara tunaii. Menurut stelsel iinii, penghasiilan atau biiaya baru diianggap sebagaii penghasiilan atau biiaya biila benar-benar telah diiteriima atau diibayar tunaii dalam suatu periiode tertentu.

Dalam menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, terdapat 3 ketentuan yang harus diipenuhii wajiib pajak. Pertama, penghiitungan jumlah penghasiilan darii usaha atau pekerjaan bebas harus meliiputii seluruh transaksii baiik tunaii maupun nontunaii.

Kedua, penghiitungan harga pokok penjualan harus memperhiitungkan seluruh pembeliian dan persediiaan baiik tunaii maupun nontunaii. Ketiiga, perolehan harta yang dapat diisusutkan karena memiiliikii masa manfaat lebiih darii 1 tahun hanya dapat diikurangkan darii penghasiilan melaluii penyusutan.

Untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajiib pajak perlu menyampaiikan pemberiitahuan pada setiiap tahun pajak. Pemberiitahuan diisampaiikan wajiib pajak berstatus pusat, yaknii wajiib pajak yang terdaftar dii KPP dan memiiliikii NPWP dengan kode 3 diigiit terakhiir 000.

Pemberiitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas harus diisampaiikan paliing lambat pada saat yang bersamaan dengan penyampaiian SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

Pada ketentuan penutup, Kementeriian Keuangan mengatur penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas baru mulaii berlaku pada tahun pajak 2022. Adapun pembukuan dengan stelsel kas merupakan bagiian darii stelsel pengakuan penghasiilan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.