JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing menegaskan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat diiajukan paliing lambat 1 bulan sebelum diimulaiinya tahun buku bersangkutan.
Hal iitu diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan ketentuan seputar pengajuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku melaluii Coretax. Adapun perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diiatur dalam PER-8/PJ/2025.
“Permohonan diiajukan melaluii laman Coretax pada layanan AS.15-02 untuk Perubahan Tahun Buku yang Pertama dan AS.15-04 untuk Perubahan Tahun Buku yang Kedua dan seterusnya,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (26/11/2025).
Kriing Pajak mengiingatkan permohonan perubahan tahun buku dapat diiajukan paliing lambat 1 bulan sebelum diimulaiinya tahun buku bersangkutan. Permohonan iitu juga harus memenuhii ketentuan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 10 ayat (4) PER8/PJ/2025.
“Jiika perubahan tahun buku yang diiajukan berupa metode tahun buku normal (Januarii-Desember) dan sampaii dengan Desember permohonan diitolak, maka untuk tahun pajak 2026 siilakan menggunakan metode tahun buku sebelumnya,” jelas Kriing Pajak.
Perlu diiketahuii, pembukuan diiselenggarakan secara konsiisten dengan priinsiip taat asas. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat diilakukan wajiib pajak dengan mengajukan permohonan kepada diirjen pajak.
Dalam permohonan tersebut, wajiib pajak:
Selanjutnya, wajiib pajak melampiirkan dokumen pendukung alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut. Permohonan tersebut dapat diiajukan secara elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak atau Coretax DJP. (riig)
