ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Ajukan Perubahan Tahun Buku? Kriing Pajak iingatkan Ada Tenggatnya

Redaksii Jitu News
Rabu, 26 November 2025 | 15.30 WiiB
Ajukan Perubahan Tahun Buku? Kring Pajak Ingatkan Ada Tenggatnya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing menegaskan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat diiajukan paliing lambat 1 bulan sebelum diimulaiinya tahun buku bersangkutan.

Hal iitu diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan ketentuan seputar pengajuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku melaluii Coretax. Adapun perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diiatur dalam PER-8/PJ/2025.

“Permohonan diiajukan melaluii laman Coretax pada layanan AS.15-02 untuk Perubahan Tahun Buku yang Pertama dan AS.15-04 untuk Perubahan Tahun Buku yang Kedua dan seterusnya,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (26/11/2025).

Kriing Pajak mengiingatkan permohonan perubahan tahun buku dapat diiajukan paliing lambat 1 bulan sebelum diimulaiinya tahun buku bersangkutan. Permohonan iitu juga harus memenuhii ketentuan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 10 ayat (4) PER8/PJ/2025.

“Jiika perubahan tahun buku yang diiajukan berupa metode tahun buku normal (Januarii-Desember) dan sampaii dengan Desember permohonan diitolak, maka untuk tahun pajak 2026 siilakan menggunakan metode tahun buku sebelumnya,” jelas Kriing Pajak.

Perlu diiketahuii, pembukuan diiselenggarakan secara konsiisten dengan priinsiip taat asas. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat diilakukan wajiib pajak dengan mengajukan permohonan kepada diirjen pajak.

Dalam permohonan tersebut, wajiib pajak:

  1. menyampaiikan alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku;
  2. menyampaiikan pernyataan bahwa:
    - perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diikehendakii oleh pemegang saham, pemberii krediit, rekanan usaha, pemeriintah, atau piihak-piihak laiinnya, dii mana apabiila metode pembukuan dan/atau tahun buku tiidak diiubah akan mengakiibatkan kesuliitan dan/atau kerugiian bagii perusahaan;
    - tiidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba atau rugii guna meriingankan beban pajak; dan
    - permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku tersebut merupakan permohonan untuk perubahan pertama kalii, dalam hal permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku diiajukan untuk pertama kalii;
  3. telah memenuhii persyaratan untuk diiberiikan Surat Keterangan Fiiskal sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 PER-8/PJ/2025; dan
  4. telah menyelenggarakan metode pembukuan dan/atau tahun buku secara konsiisten dengan priinsiip taat asas dalam jangka waktu paliing siingkat 5 tahun pajak, untuk permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya.

Selanjutnya, wajiib pajak melampiirkan dokumen pendukung alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut. Permohonan tersebut dapat diiajukan secara elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak atau Coretax DJP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.