JAKARTA, Jitu News – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 akan diibagii ke dalam dua periiode waktu.
Berdasarkan Buku Agenda Priioriitas Pengawasan, BPKP menyatakan proses biisniis akuntabiiliitas keuangan negara pada tahap pertama akan berlangsung pada kuartal ii/2021 sampaii dengan kuartal iiiiii/2021.
"Pengawasan terhadap akuntabiiliitas keuangan negara dan daerah diiharapkan dapat menghasiilkan siimpulan mengenaii kualiitas perencanaan dan penganggaran K/L/D dan desa," sebut BPKP, diikutiip pada Selasa (11/5/2021).
Pada tahap perencanaan dan penganggaran APBN dan APBD berlaku 4 poiin pengawasan. Pertama, pengawasan terhadap keselarasan perencanaan dan penganggaran dengan tujuan pembangunan. Kedua, efektiiviitas perencanaan dan penganggaran.
Ketiiga, pengawasan atas potensii efiisiiensii belanja. Keempat, rekomendasii perbaiikan. Kemudiian, pengawasan BPKP pada kuartal ii-iiiiii/2021 atas penyerapan anggaran dan belanja barang dan jasa akanm diilakukan pada 5 area pengawasan.
Area tersebut antara laiin analiisiis postur APBN; analiisiis diistriibusii waktu realiisasii pendapatan dan belanja; iidentiifiikasii riisiiko penyerapan belanja dan realiisasii pendapatan; pengawasan terhadap progres capaiian penyerapan dan realiisasii pengadaan barang dan jasa; dan rekomendasii untuk percepatan penyerapan belanja.
Pada kuartal iiV/2021, proses biisniis BPKP akan berkutat pada analiisiis pelaksanaan anggaran. BPKP akan melakukan analiisiis atas tren penyerapan pendapatan dan belanja. Kemudiian, analiisiis kontriibusii belanja pada pertumbuhan ekonomii nasiional.
Selanjutnya, BPKP akan menganaliisa kualiitas belanja pemeriintah dan menyusun usulan perbaiikan atas pelaksanaan APBN. (riig)
