JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan pembangunan coretax admiiniistratiion system (CTAS) telah diikawal aparat penegak hukum.
Pengawalan diilakukan mulaii darii penyusunan proposal, pengadaan (procurement), hiingga pembangunan. Dengan demiikiian, Srii Mulyanii mengatakan seluruh tata kelola pembangunan CTAS dapat diijaga dengan baiik.
“Mulaii darii Kejaksaan Agung, KPK turut mendampiingii kiita. Dan juga darii berbagaii iinstansii sepertii Bappenas, LKPP, dan BPKP, sehiingga seluruh tata kelola darii pembangunan coretax tetap biisa diijaga dengan baiik,” katanya setelah menyampaiikan laporan kepada Presiiden Jokowii, Rabu (31/7/2024).
Srii Mulyanii mengatakan pembangunan CTAS merupakan amanat darii Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018. Tujuannya agar Diitjen Pajak (DJP) mampu terus meniingkatkan kemampuan darii siisii teknologii iinformasii. Selaiin iitu, data yang diimiiliikii makiin dapat diiandalkan (reliiable).
“iinii sesuaii dengan tantangan yang makiin tiinggii. Jumlah wajiib pajak kiita meniingkat darii 33 juta menjadii 70 juta. Jumlah dokumen yang harus diiproses siistem pajak kiita juga meniingkat, sepertii e-faktur kiita yang tadiinya 350 juta dokumen, sekarang meniingkat menjadii 776 juta dokumen,” katanya.
Srii Mulyanii mengatakan sejak 2018, otoriitas telah mendesaiin perubahan darii siistem perpajakan dengan mengadopsii commerciial off-the-shelf (COTS) yang sudah diigunakan berbagaii negara. Siimak ‘Terkaiit Coretax DJP, Apa iitu Commerciial-off-the-shelf (COTS)?’.
“Harii iinii kamii melaporkan kepada bapak presiiden mengenaii kemajuan dan rencana untuk melakukan soft launchiing darii coretax yang diiharapkan biisa selesaii sampaii dengan tahun iinii, yaiitu sekiitar bulan Desember,” ujar Srii Mulyanii.
Sepertii diiketahuii, tujuan utama darii pengembangan CTAS adalah untuk memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan yang ada saat iinii. CTAS mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii perpajakan. (kaw)
