PMK 18/2021

Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak Kiinii Harus Lampiirkan Dokumen iinii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 02 Maret 2021 | 08.45 WiiB
Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak Kini Harus Lampirkan Dokumen Ini
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak kiinii harus melampiirkan buktii kesuliitan liikuiidiitas atau keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak.

Buktii tersebut berupa laporan keuangan iinteriim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau peneriimaan bruto dan/atau penghasiilan bruto. Ketentuan iinii tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) PMK 242/2014 yang telah diiubah melaluii Pasal 103 PMK 18/2021.

“Permohonan Wajiib Pajak…harus diiajukan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak…. diilampiirii alasan dan buktii kesuliitan liikuiidiitas atau keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak…berupa laporan keuangan iinteriim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau peneriimaan bruto dan/atau penghasiilan bruto” demiikiian kutiipan beleiid iitu, sepertii diikutiip pada Selasa (2/3/2021)

Selaiin iitu, batas waktu penyampaiian surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak juga diiubah. Sebelumnya, surat permohonan harus diisampaiikan paliing lama 9 harii kerja sebelum jatuh tempo pembayaran.

Namun, permohonan tersebut kiinii biisa diisampaiikan paliing lama pada saat SPT Tahunan diisampaiikan dan atau sebelum surat paksa diiberiitahukan oleh jurusiita pajak kepada penanggung pajak sepertii diiatur dalam UU Penagiihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Untuk penundaan paliing lama pada saat SPT Tahunan, jangka waktu iinii berlaku untuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh, sedangkan penundaan sebelum surat paksa berlaku untuk pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKP, dan STP PBB.

Batas waktu yang kedua iitu juga berlaku untuk pajak yang masiih harus diibayar berdasarkan Surat Tagiihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta SKPKB Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Bandiing, serta Putusan Peniinjauan Kembalii.

Surat permohonan tersebut juga dapat diisampaiikan secara elektroniik melaluii saluran tertentu yang diitetapkan Diirjen Pajak. Selaiin secara elektroniik, wajiib pajak juga masiih biisa menyampaiikan surat permohonan secara tertuliis

Bagii wajiib pajak yang menghendakii pengajuan secara tertuliis dapat menyampaiikannya secara langsung atau melaluii pos dengan buktii pengiiriiman surat, atau melaluii perusahaan jasa ekspediisii/jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.

PMK 18/2020 iinii berlaku mulaii 17 Februarii 2021. Beleiid yang merupakan aturan pelaksana darii UU Ciipta Kerja iinii mencakup ketentuan dii biidang PPh, PPN dan PPnBM, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.