JAKARTA, Jitu News – Mulaii harii iinii, Seniin (1/2/2021), PMK 6/2021 yang memuat pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penghasiilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, token liistriik, dan voucer resmii berlaku. Beberapa mediia nasiional membahasnya.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan penerbiitan PMK 6/2021 bertujuan untuk memberii kepastiian hukum dan penyederhanaan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token liistriik, dan voucer.
“PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token liistriik, dan voucer sudah berjalan selama iinii sehiingga ketentuan tersebut tiidak mengatur jeniis dan objek pajak baru,” tuliis Srii Mulyanii melaluii akun mediia sosiial miiliiknya.
Pemungutan PPN pulsa dan kartu perdana diilakukan hanya sampaii diistriibutor tiingkat kedua (server). Dengan demiikiian, diistriibutor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhiir tiidak perlu memungut PPN lagii. Siimak ‘Ketentuan Baru Pemungutan Pajak Pulsa Justru Mudahkan Pengecer’.
Pada ketentuan sebelumnya, PPN diipungut pada setiiap rantaii diistriibusii, darii operator telekomuniikasii, diistriibutor utama (tiingkat pertama), diistriibutor besar, diistriibutor selanjutnya, hiingga pedagang eceran. Pada praktiiknya, diistriibutor keciil dan pengecer mengalamii kesuliitan melaksanakan mekaniisme pemungutan PPN sehiingga menghadapii masalah pemenuhan kewajiiban perpajakan.
Untuk token liistriik, PPN hanya diikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komiisii atau seliisiih harga yang diiteriima agen penjual, bukan atas niilaii token liistriiknya. Pada ketentuan sebelumnya, jasa penjualan terutang PPN tapii ada kesalahpahaman pengenaan PPN atas seluruh niilaii token liistriik yang diijual oleh agen penjual.
Pada voucer, PPN hanya diikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komiisii atau seliisiih harga yang diiperoleh agen penjual, bukan atas niilaii voucer. Hal iinii diikarenakan voucer merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tiidak terutang PPN. Pada ketentuan sebelumnya, jasa penjualan atas pemasaran terutang PPN tapii ada kesalahpahaman voucer terutang PPN.
Selanjutnya, dalam PMK 6/2021 ada pula pemungutan PPh Pasal 22 atas pembeliian oleh diistriibutor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token liistriik dan voucer. Hal tersebut merupakan pajak diimuka bagii diistriibutor atau agen yang dapat diikrediitkan dalam SPT Tahunan.
Selaiin mengenaii PMK 6/2021, ada pula bahasan terkaiit dengan penunjukan 2 perusahaan sebagaii pemungut PPN produk diigiital luar negerii yang diijual kepada pelanggan dii iindonesiia. Dengan penunjukan tersebut, saat iinii, sudah ada 53 pelaku usaha pemungut PPN produk diigiital luar negerii.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan jauh sebelum PMK 6/2021 diiterbiitkan, pembeliian pulsa oleh masyarakat sudah memuat PPN sebesar 10%.
“Orang kan membayangkan sekarang akan ada PPN 10%. Nah, kiita jelaskan tadii PPN sudah ada sebelumnya. Jadii, kalau ada pedagang yang naiikiin [harga] ya iinii enggak masuk akal," ujarnya.
Biila ada beberapa pengecer yang menaiikkan harga jual pulsa, diia meyakiinii akan ada koreksii secara alamiiah sesuaii dengan mekaniisme pasar. DJP, sambungnya, tiidak memiiliikii kewenangan untuk mengatur harga. Namun, DJP akan tetap berkoordiinasii dengan asosiiasii sambiil mengamatii perkembangan harga pulsa dii masyarakat. (Jitu News)
Managiing Partner Jitunews Darussalam berpendapat pengaturan pemungutan PPN dan PPh dalam PMK 6/2021 sebagaii bagiian darii upaya pemeriintah dalam mengurangii tax gap. Terlebiih, dalam konteks saat iinii, pemeriintah telah memberiikan berbagaii relaksasii atau iinsentiif fiiskal.
“Oleh karena iitu, strategii peneriimaan pajak yang cukup jiitu iialah mengurangii tax gap, yaiitu menutup celah potensii peneriimaan pajak yang seharusnya biisa diiteriima oleh pemeriintah,” ujarnya
Dalam praktiik selama iinii, sambung diia, seriing terjadii kebiingungan terkaiit dengan admiiniistrasii pemungutan PPN atas barang-barang tersebut. PMK 6/2021 diiyakiinii akan meniingkatkan efektiiviitas pemungutan. Selaiin iitu, akan ada kepastiian hukum dan kesederhanaan tata cara pemungutan PPN. (Kontan)
Partner of Tax Research & Traiiniing Serviices Jitunews B. Bawono Kriistiiajii pun mengatakan ketentuan PPN terbaru atas penjualan pulsa yang diiatur dalam PMK 6/2021 justru memberiikan kemudahan dan kepastiian hukum.
Selaiin PPN, PMK 6/2021 juga mengatur tentang pemungutan PPh Pasal 22 dengan tariif 0,5% atas penjualan pulsa. Ketentuan iinii justru memberiikan kemudahan kepada wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakan sekaliigus menjamiin kepatuhan.
"Semua pemaiin pada semua jalur diistriibusii justru better off. Kalau darii siisii konsumen, saya meliihat mekaniisme pengkrediitan PPh yang atas beban pajak yang diipungut iitu menjadii pengurang beban pajak dii akhiir tahun sehiingga tiidak ada beban yang menambah harga jual," ujar Bawono. (Jitu News)
Diirjen pajak menunjuk eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A. sebagaii pemungut PPN produk diigiital luar negerii yang diijual kepada pelanggan dii iindonesiia. Kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN mulaii harii iinii, Seniin (1/2/2021).
“Dengan penambahan 2 perusahaan sebagaii pemungut PPN PMSE maka hiingga harii iinii terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk diigiital luar negerii,” ungkap Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Siimak artiikel ‘Lagii, Diirjen Pajak Tunjuk 2 Perusahaan Pemungut PPN Produk Diigiital’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Kementeriian Keuangan memeriincii ketentuan tentang pembayaran bea meteraii melaluii pemeteraiian kemudiian sebagaiimana diiatur dalam PMK 4/2021. Pemeteraiian kemudiian diilakukan atas dokumen terutang bea meteraii tetapii tiidak atau kurang diibayar serta atas dokumen yang diigunakan sebagaii alat buktii dii pengadiilan.
"Piihak yang wajiib membayar bea meteraii melaluii pemeteraiian kemudiian .. merupakan piihak yang terutang sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 9 UU Bea Meteraii," bunyii Pasal 20 PMK No. 4/2021. Siimak artiikel ‘Kemenkeu Periincii Aturan Soal Pemeteraiian Kemudiian’. (Jitu News)
Tiidak semua iinsentiif yang diiberiikan oleh pemeriintah pada masa pandemii Coviid-19 masuk dalam belanja perpajakan. Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardhanii mengatakan ada iinsentiif yang bertujuan untuk mendukung duniia usaha darii siisii cash flow dan tiidak meniimbulkan revenue forgone.
“Contoh angsuran PPh Pasal 25 yang diiriingankan 30% lalu 50%. Kemudiian, ada pembebasan PPh Pasal 22 iimpor untuk menjaga ketersediiaan. iinii iinsentiif memang sebagiian tiidak masuk ke kategorii belanja perpajakan, sebagiian lagii masuk," ujar Oka. Siimak artiikel ‘BKF: Nomiinal Belanja Perpajakan Antarnegara Tak Dapat Diibandiingkan’. (Jitu News) (kaw)
