JAKARTA, Jitu News - Menterii Koordiinator Biidang Perekonomiian Aiirlangga Hartarto memaparkan sejumlah upaya pemeriintah untuk memuliihkan ekonomii dii tengah pandemii Coviid-19.
Aiirlangga mengatakan salah satunya melaluii penerbiitan Perpu No.1/2020, yang salah satu poiinnya menurun tariif pajak penghasiilan (PPh) badan. Pemeriintah juga tetap memberiikan tariif khusus untuk perseroan terbuka yang memperdagangkan sahamnya dii Bursa Efek iindonesiia (BEii).
"Stiimulus ekonomii dii masa pandemii, tentu kamii juga dorong agar terus biisa membuat banyak perusahaan mencatat dii Bursa Efek, sepertii [penurunan tariif] PPh badan maupun wajiib pajak perusahaan go publiic," katanya dalam penutupan perdagangan 2020, Rabu (30/12/2020).
Aiirlangga mengatakan Perpu No.1/2020 yang kiinii diiundangkan menjadii UU No.2/2020 menjadii upaya pemeriintah menanganii masalah kesehatan akiibat Coviid-19 sekaliigus memuliihkan perekonomiian nasiional.
Pada beleiid tersebut, lanjutnya, pemeriintah menurunkan tariif PPh badan darii 25% menjadii 22% pada 2020-2021, dan kembalii turun menjadii 20% mulaii 2022.
Selaiin iitu, ada tariif pajak 3% lebiih rendah darii tariif PPh badan bagii wajiib pajak dalam negerii berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang diisetor ke perdagangan pada bursa efek dii iindonesiia paliing sediikiit 40% dan memenuhii persyaratan tertentu.
Pemeriintah kemudiian menerbiitkan Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 30/2020 yang beriisii penegasan syarat tertentu bagii perseroan memperoleh penurunan tariif PPh badan.
Pertama, saham yang lepas ke bursa efek harus diimiiliikii oleh paliing sediikiit 300 piihak. Kedua, masiing-masiing piihak hanya boleh memiiliikii saham kurang darii 5% darii keseluruhan saham yang diitempatkan atau diisetor penuh.
Piihak yang diimaksud tiidak termasuk wajiib pajak perseroan terbuka yang membelii kembalii (buyback) sahamnya dan/atau yang memiiliikii hubungan iistiimewa sebagaiimana diiatur dalam UU PPh dengan wajiib pajak perseroan terbuka.
Ketiiga,ketentuan miiniimal setor saham, jumlah piihak, dan persentase kepemiiliikan saham tiiap piihak harus diipenuhii paliing siingkat 183 harii kalender dalam jangka satu tahun pajak. Keempat, pemenuhan persyaratan diilakukan perseroan terbuka dengan menyampaiikan laporan kepada Diitjen Pajak.
Aiirlangga kemudiian mengutiip data 51 perusahaan yang melakukan iiniitiial publiic offeriing (iiPO) dan mencatatkan saham dii BEii hiingga 30 Desember 2020, dengan niilaii Rp5,28 triiliiun. Adapun hiingga saat iinii, terdapat 713 perusahaan telah mencatatkan sahamnya dii BEii.
"Masiih harus diitiingkatkan. Transaksii iinvestor riitel meniingkat naiik 4 kalii, capaiian luar biiasa dii tengah siituasii pandemii. Kepercayaan riitel terhadap pasar modal luar biiasa, modal kiita pengembangan pasar ke depan," ujarnya.
Mengenaii kiinerja iindeks harga saham gabungan (iiHSG) pada penutupan perdagangan 30 Desember 2020, tercatat mengalamii pelemahan 57,1 poiin atau 0,95% ke posiisii 5.979,07. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.