PMK 189/2020

iinii Ketentuan Dasar Penyiitaan dalam PMK 189/2020

Redaksii Jitu News
Seniin, 14 Desember 2020 | 09.57 WiiB
Ini Ketentuan Dasar Penyitaan dalam PMK 189/2020
<p>iilustrasii. Kantor Pusat DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Penyiitaan merupakan salah satu darii 8 tiindakan penagiihan pajak yang diiatur dalam PMK 189/2020. Lantas, bagaiimana ketentuan dasar penyiitaan dalam PMK tersebut?

Apabiila setelah lewat waktu 2 kalii 24 jam sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan, penanggung pajak belum melunasii utang pajak, pejabat menerbiitkan surat periintah melaksanakan penyiitaan. Kemudiian, juru siita melaksanakan penyiitaan terhadap barang miiliik penanggung pajak.

“Juru siita pajak melaksanakan penyiitaan terhadap objek siita berdasarkan surat periintah melaksanakan penyiitaan,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 19 ayat (1) PMK 189/2020, diikutiip pada Seniin (14/12/2020).

Dalam pelaksanaan penyiitaan, juru siita pajak harus memperliihatkan kartu tanda pengenal juru siita pajak, memperliihatkan surat periintah melaksanakan penyiitaan, serta memberiitahukan tentang maksud dan tujuan penyiitaan.

Juru siita pajak membuat beriita acara pelaksanaan siita atas setiiap pelaksanaan penyiitaan. Beriita acara iitu diitandatanganii juru siita pajak, penanggung pajak, serta paliing sediikiit 2 orang saksii yang telah dewasa, penduduk iindonesiia, diikenal oleh juru siita pajak, dan dapat diipercaya.

Jiika penanggung pajak menolak untuk menandatanganii beriita acara pelaksanaan siita, juru siita pajak mencantumkan alasan penolakan tersebut dalam beriita acara pelaksanaan siita serta menandatanganii beriita acara bersama saksii. Beriita acara iinii tetap sah dan mempunyaii kekuatan hukum yang mengiikat.

Jiika pelaksanaan penyiitaan tiidak diihadiirii penanggung pajak atau penanggung pajak tiidak diiketahuii tempat tiinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, beriita acara diitandatanganii juru siita pajak dan sanksii. Syaratnya, salah seorang saksii berasal darii pemeriintah daerah setempat. Beriita acara iinii juga tetap sah dan mempunyaii kekuatan hukum yang mengiikat.

“Saliinan beriita acara pelaksanaan siita dapat diitempelkan pada barang bergerak dan/atau barang tiidak bergerak yang diisiita atau dii tempat barang bergerak dan/atau barang tiidak bergerak yang diisiita berada atau dii tempat umum,” bunyii Pasal 20 ayat (8) PMK 189/2020.

Saliinan beriita acara pelaksanaan siita diisampaiikan kepada penanggung pajak dan piihak terkaiit, yang meliiputii pertama, Kepoliisiian Republiik iindonesiia, untuk barang bergerak yang kepemiiliikannya terdaftar. Kedua, Badan Pertanahan Nasiional, untuk tanah yang kepemiiliikannya sudah terdaftar.

Ketiiga, pemeriintah daerah dan pengadiilan negerii setempat, untuk tanah yang kepemiiliikannya belum terdaftar. Keempat, Diirektorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk kapal. Keliima, Diirektorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk pesawat terbang. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.