JAKARTA, Jitu News – Asosiiasii Pemeriintah Kota Seluruh iindonesiia (Apeksii) memiinta keriinganan ancaman sanksii bagii pemeriintah daerah yang melanggar besaran tariif pajak daerah dan retriibusii daerah yang diitetapkan pemeriintah pusat.
Ketua Apeksii Aiiriin Rachmii Diiany mengatakan ketentuan iitu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemeriintah (RPP) Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. RPP iinii menjadii rancangan salah satu aturan turunan UU Ciipta Kerja.
Menurutnya, ancaman sanksii penundaan atau pemotongan dana alokasii umum (DAU) dan/atau dana bagii hasiil (DBH) pajak penghasiilan (PPh) sebesar 15% darii jumlah DAU terlalu memberatkan pemeriintah daerah.
"Agar pemotongan DAU maksiimal 5% darii total DAU yang diiteriima," katanya dalam Diialog Kebiijakan UU Ciipta Kerja, Jumat (11/12/2020).
Aiiriin mengatakan masukan tersebut merupakan aspiirasii darii para walii kota dii iindonesiia. Menurutnya, Apeksii telah membentuk tiim darii 19 kota dii seluruh iindonesiia, yang kemudiian diibagii ke dalam 11 klaster, untuk mengkajii UU Ciipta Kerja beserta rancangan aturan turunannya.
Aiiriin menjelaskan semua pemkot sedang mengalamii tekanan berat dalam mengumpulkan pendapatan aslii daerah (PAD) akiibat pandemii Coviid-19. Oleh karena iitu, ketergantungan APBD terhadap dana periimbangan saat iinii juga menjadii lebiih besar. Salah satunya darii DAU.
Selaiin soal besaran penundaan dan atau pemotongan DAU, Aiiriin juga memiinta durasii sanksii yang diiatur dalam RPP tiidak terlalu lama. Diia beralasan, penundaan yang terlalu lama biisa mengganggu pemeriintah daerah merealiisasiikan program-programnya.
"Dengan pertiimbangan tiidak mengganggu kapasiitas fiiskal daerah dan usulan penundaan DAU diilakukan dalam tahun anggaran berjalan maksiimal 1 bulan," ujarnya.
Pasal 20 RPP tersebut mengatur sanksii penundaan dan pemotongan DAU jiika pemeriintah daerah tiidak mengiikutii besaran tariif pajak daerah dan retriibusii daerah pemeriintah. Besaran tariif iitu akan diiatur kemudiian dalam bentuk peraturan presiiden (Perpres).
Dalam prosesnya, menterii keuangan dan menterii dalam negerii akan lebiih dulu mengevaluasii peraturan daerah atau rancangan peraturan daerah PDRD. Nantiinya, kedua menterii iitu akan memberiikan rekomendasii agar pemeriintah daerah melakukan perbaiikan. Jiika tiidak mengiindahkan, sanksii akan diijatuhkan. (kaw)
