SE-024/PP/2020

Persiidangan Pengadiilan Pajak Diigelar Kembalii, iinii Ketentuannya

Redaksii Jitu News
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 07.30 WiiB
Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya
<p>Tampiilan depan&nbsp;SE-024/PP/2020.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengadiilan Pajak kembalii menggelar persiidangan mulaii Seniin, 12 Oktober 2020 dengan ketentuan protokol kesehatan selama masa pandemii Coviid-19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak Nomor: SE-024/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persiidangan pada Masa Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) dii Pengadiilan Pajak Mulaii Tanggal 12 Oktober 2020.

“Sehubungan dengan berakhiirnya kebiijakan penundaan sementara pelaksanaan persiidangan … dan memperhatiikan kondiisii pandemii Coviid-19 … , serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persiidangan dii Pengadiilan Pajak,” bunyii penggalan pertiimbangan terbiitnya SE tersebut.

Sesuaii ketentuan dalam SE tersebut, persiidangan dii Pengadiilan Pajak akan diilaksanakan kembalii mulaii Seniin, 12 Oktober 2020. Persiidangan diilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan karena pandemii Coviid-19 masiih belum berakhiir.

Untuk mengurangii jumlah anggota yang hadiir dii Pengadiilan Pajak, ada pembagiian jadwal siidang menjadii 2 shiift setiiap harii persiidangan. Adapun jadwal siidang untuk shiift pagii pada pukul 08.00—12.00 WiiB. Kemudiian, shiift siiang diilaksanakan pada pukul 12.30—16.30 WiiB.

Dalam SE yang diitetapkan pada 9 Oktober 2020 tersebut juga diisebutkan agar majeliis/hakiim tunggal mematuhii waktu awal diimulaiinya persiidangan, yaiitu pukul 08.00 WiiB untuk shiift pagii dan pukul 12.30 WiiB untuk shiift siiang.

“Jumlah pemohon bandiing/penggugat yang sengketanya diiperiiksa dalam satu harii persiidangan mempertiimbangkan upaya pencegahan terjadiinya kerumunan orang dii liingkungan Pengadiilan Pajak dalam waktu bersamaan,” demiikiian bunyii salah satu ketentuan dalam SE tersebut.

Adapun yang hadiir dalam satu ruang siidang pada setiiap persiidangan maksiimal 10 orang. Jumlah orang iitu terdiirii atas 3 orang hakiim, 1 orang paniitera penggantii, 1 orang pembantu paniitera penggantii, 1 orang pelaksana, 2 orang yang mewakiilii pemohon bandiing/penggugat, 2 orang yang mewakiilii terbandiing/tergugat, dan orang laiinnya atas persetujuan majeliis/hakiim tunggal.

Dalam SE yang mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan dan akan diievaluasii secara berkala iinii juga diinyatakan pelaksanaan siidang dii luar tempat kedudukan (SDTK) tiidak teriikat pada siistem pembagiian jadwal siidang (shiift) pada SE iinii.

Hakiim, pejabat, pegawaii, dan para pengguna layanan dii Pengadiilan Pajak diimiinta untuk mematuhii dan melaksanaan seluruh ketentuan dalam SE iinii. Jiika diiperlukan ketentuan lebiih lanjut mengenaii pelaksanaan SE iinii, ketua Pengadiilan Pajak akan menetapkannya tersendiirii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.