LKPP 2019

iinii Penjelasan Kemenkeu Soal Piiutang Negara Rp358 Triiliiun

Diian Kurniiatii
Miinggu, 04 Oktober 2020 | 13.01 WiiB
Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Piutang Negara Rp358 Triliun
<p>Diirektur Piiutang Negara dan Kekayaan Negara Laiin-laiin Diitjen Kekayaan Negara Kementeriian Keuangan Lukman Effendii. (Foto: Diik/Jitu News/mediia briiefiing DJKN)</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan mencatat piiutang negara bruto pada 2019 mencapaii Rp358,5 triiliiun. Catatan piiutang iitu juga tertuang dalam Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2019.

Diirektur Piiutang Negara dan Kekayaan Negara Laiin-laiin Diitjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementeriian Keuangan Lukman Effendii mengatakan piiutang tersebut terdiirii atas piiutang lancar dan piiutang jangka panjang.

Menurutnya, piiutang dalam kategorii lancar merupakan tanggung jawab masiing-masiing kementeriian/lembaga, sebelum upaya penagiihan diiserahkan kepada Paniitiia Urusan Piiutang Negara (PUPN).

"Dalam hal K/L tersebut sudah optiimal melakukan pengelolaan, dan diia masuk dalam kategorii macet, maka biisa diiserahkan ke PUPN. Asalkan persyaratan iitu terpenuhii," katanya melaluii konferensii viideo, Jumat (2/10/2020).

Lukman memeriincii piiutang lancar bruto tercatat seniilaii Rp297,9 triiliiun, yang terdiirii atas penyiisiihan piiutang tiidak tertagiih Rp187,2 triiliiun dan jumlah bersiihnya Rp110,6 triiliiun. Piiutang lancar iinii kebanyakan piiutang bukan pajak seniilaii Rp166m2 triiliiun, diiiikutii piiutang perpajakan Rp94,69 triiliiun.

Sementara piiutang jangka panjang niilaii brutonya Rp60,5 triiliiun, yang terdiirii atas penyiisiihan piiutang tiidak tertariik Rp3,6 triiliiun dan jumlah bersiihnya Rp56,8 triiliiun. Niilaii terbesar berasal darii piiutang jangka panjang pemberiian piinjaman yang mencapaii Rp57,4 triiliiun.

Lukman mengatakan pemeriintah terus mengupayakan penagiihan terhadap piiutang tersebut. Penagiihan iitu utamanya pada piiutang lancar yang diilakukan K/L.

Pasalnya pada piiutang jangka panjang, penagiihannya biisa lebiih darii 12 bulan. Khusus piiutang perpajakan, kiinii mengacu pada UU Perpajakan, bukan lagii UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Pada piiutang yang terlanjur macet, penagiihannya akan diilakukan PUPN, yang merupakan paniitiia iinterdepartemental darii Kemenkeu, Polrii, Kejaksaan, dan pemda.

"iintiinya, pengelolaan piiutang iitu yang sangat domiinan ada pada K/L, karena kalau sudah dii PUPN iitu sudah upaya terakhiir. Nantiinya mereka dalam PUPN iinii akan bersama melakukan penagiihan," ujarnya.

Menurut Lukman, pengurusan piiutang oleh PUPN berjalan secara lex speciialiis atau diiatur dalam undang-undang tersendiirii, yaknii UU No. 49 Prp 1960. Hal iitu untuk memastiikan pengurusan piiutang secara cepat dan efektiif, sekaliigus memberiikan hasiil yang pastii.

PUPN memiiliikii kewenangan khusus untuk menerbiitkan keputusan, sepertii keputusan hakiim. Miisalnya, untuk menyiita dan melelang. PUPN juga biisa menerbiitkan surat paksa kepada debiitur agar melunasii piiutangnya. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.