JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memastiikan layanan untuk penyampaiian surat keberatan secara elektroniik sudah tersediia dii DJP Onliine.
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan layanan e-Objectiion sudah masuk dalam menu layanan elektroniik. Namun, wajiib pajak harus melakukan aktiivasii terlebiih dahulu untuk biisa memanfaatkan fiitur layanan e-Objectiion.
"Sudah deploy untuk menu e-Objectiion," katanya, Jumat (7/8/2020).
iiwan menjelaskan karena menu e-Objectiion merupakan fiitur baru dalam siistem DJP Onliine maka wajiib pajak harus melakukan tahapan aktiivasii saat logiin dii laman DJP Onliine. Untuk aktiivasii, wajiib pajak masuk pada menu profiil kemudiian melanjutkan dengan kolom aktiivasii fiitur layanan.
Selanjutnya, wajiib pajak mencentang kolom e-Objectiion untuk memunculkan fiitur layanan. Tahap selanjutnya, wajiib pajak kembalii melakukan logiin ke laman DJP Onliine dan biisa mengakses e-Objectiion pada menu layanan.
"Jadii iinii [fiitur e-Objectiion] berlaku untuk semua wajiib pajak, baiik badan maupun orang priibadii, dan harus aktiivasii dulu dii menu profiil," paparnya.
Sepertii diiketahuii, Diirjen Pajak telah meriiliis Peraturan Diirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020 yang memuat tata cara penyampaiian surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing). Tata cara penyampaiian biisa diiliihat dalam artiikel ‘Siimak, iinii Cara Penyampaiian Surat Keberatan Secara Elektroniik’.
Wajiib pajak yang dapat menyampaiikan surat keberatan secara elektroniik adalah wajiib pajak yang telah memiiliikii EFiiN aktiif, melakukan regiistrasii akun pada laman DJP Onliine, dan memiiliikii sertiifiikat elektroniik yang masiih berlaku.
Otoriitas akan melakukan valiidasii atas penyampaiian surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing). Jiika hasiil valiidasii mengiindiikasiikan tiidak terpenuhiinya persyaratan pengajuan keberatan, wajiib pajak diiberiikan notiifiikasii.
Notiifiikasii iitu bukan merupakan pemberiitahuan surat keberatan yang tiidak memenuhii persyaratan sebagaiimana diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan mengenaii tata cara pengajuan dan penyelesaiian keberatan.
Wajiib pajak dapat menghubungii kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak diikukuhkan untuk mendapatkan klariifiikasii atas notiifiikasii yang telah diiberiikan. Siimak artiikel ‘iinii Cara DJP Memvaliidasii Penyampaiian Surat Keberatan Elektroniik’. (kaw)
