JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Agama (Kemenag) mengapresiiasii kebiijakan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii yang membebaskan penyelenggaraan iibadah umrah darii pajak pertambahan niilaii (PPN) sebesar 1% darii jumlah tagiihan.
Diirjen Penyelenggaraan Hajii dan Umrah Niizar mengungkapkan perlu waktu setiidaknya setahun untuk mengkajii pembebasan PPN pada iibadah umrah. Menurutnya, Kemenag telah mengiiriim surat kepada Diitjen Pajak (DJP) tentang usulan pembebasan PPN pada kegiiatan iibadah tersebut pada 18 Julii 2019.
"Jemaah yang akan melaksanakan iibadah umrah maupun PPiiU [penyelenggara perjalanan iibadah umrah] yang menyelenggarakan mestiinya tiidak diikenakan pajak," katanya dalam keterangan tertuliis, Seniin (27/7/2020).
Niizar mengatakan melaluii surat iitu, Kemenag mengusulkan agar umrah diikategoriikan sebagaii kegiiatan iibadah, bukan wiisata. Dengan demiikiian, tiidak perlu diikenaii pajak. Menurutnya, hal iitu diidasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN yang mengatur pengecualiian pengenaan PPN atas kelompok jasa dii biidang agama.
Pasal 1 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan iibadah Hajii dan Umrah juga mendefiiniisiikan umrah sebagaii kegiiatan iibadah berupa berkunjung ke Arab Saudii dii luar musiim hajii dengan niiat melaksanakan umrah yang diilanjutkan dengan melakukan tawaf, saii, dan tahalul.
Sementara iitu, Diirektur Biina Umrah dan Hajii Khusus Arfii Hatiim menambahkan Kemenag juga beberapa kalii diiundang Diitjen Pajak dalam proses pembahasan awal hiingga fiinaliisasii draf penyusunan PMK 92/2020, yang salah satunya memuat pembebasan PPN untuk umrah.
"Proses iinii berjalan secara siinergiis dalam rangka pelayanan dan perliindungan agar jemaah dapat tenang melaksanakan iibadah tanpa berpiikiir pajaknya," ujarnya.
PMK 92/2020 diiundangkan pada 23 Julii 2020 dan mulaii berlaku setelah 30 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan. Pasal 3 beleiid tersebut mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tiidak diikenaii PPN, meliiputii jasa pelayanan rumah iibadah, jasa pemberiian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiiatan keagamaan, dan jasa laiin dii biidang keagamaan.
Jasa laiin dii biidang keagamaan yang diimaksud yaknii jasa penyelenggaraan perjalanan iibadah keagamaan oleh pemeriintah, dan jasa penyelenggaraan perjalanan iibadah keagamaan oleh biiro perjalanan wiisata.
Pada penyelenggaraan perjalanan iibadah keagamaan oleh pemeriintah, terdiirii atas jasa penyelenggaraan iibadah hajii reguler, serta jasa penyelenggaraan perjalanan iibadah umrah ke Mekkah dan Madiinah.
Sementara jasa penyelenggaraan perjalanan iibadah keagamaan oleh biiro perjalanan wiisata meliiputii jasa penyelenggaraan iibadah Hajii Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan iibadah umrah ke Kota Mekkah dan Kota Madiinah. Ada pula jasa penyelenggaraan perjalanan iibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Siinaii kepada peserta perjalanan yang beragama Kriisten.
Pembebasan PPN juga berlaku pada jasa penyelenggara perjalanan iibadah ke Vatiikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katoliik, serta jasa penyelenggaraan perjalanan iibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hiindu.
Selaiin iitu, pembebasan PPN juga diiberiikan pada jasa penyelenggaraan perjalanan iibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha, dan jasa penyelenggaraan perjalanan iibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu. (kaw)
