JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah berencana lebiih membatasii pemberiian fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN) dan mengatur ulang batasan pengusaha kena pajak (PKP). Rencana kebiijakan yang akan masuk dalam RUU Pajak atas Barang dan Jasa iinii menjadii sorotan mediia nasiional.
Urgensii adanya RUU yang akan menjadii reviisii darii UU PPN iinii adalah untuk meniingkatkan tiingkat kepatuhan PPN dii iindonesiia serta memperluas tax base yang pada giiliirannya dapat mengerek peneriimaan PPN.
“Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsii tersebut diilakukan melaluii penataan ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa yang lebiih membatasii pemberiian fasiiliitas dan pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak,” demiikiian bunyii bagiian urgensii RUU tersebut dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024 yang diimuat dalam PMK 77/2020.
Selaiin mengenaii reviisii UU PPN, ada pula pembahasan tentang masiih rendahnya pemanfaatan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP). Hiingga 20 Junii 2020, realiisasii iinsentiif iinii baru mencapaii Rp660 miiliiar atau 2,57% darii total estiimasii alokasii seniilaii Rp25,66 triiliiun.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Terkaiit dengan rencana pembatasan pemberiian fasiiliitas PPN dan pengaturan ulang batasan PKP, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama masiih enggan berkomentar.
“Untuk PPh dan PPN, PiiC-nya BKF, nantii mereka yang akan menjelaskan,” kata Yoga. Siimak artiikel ‘Siimak artiikel ‘Rancangan Reviisii UU PPh dan UU PPN Jadii Tanggung Jawab BKF’. (Biisniis iindonesiia)
Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii berpendapat batasan threshold PKP seniilaii Rp4,8 miiliiar memang memberiikan perliindungan bagii pengusaha keciil darii kewajiiban admiiniistrasii pajak. Namun, dii siisii laiin, kebiijakan iitu meniimbulkan tantangan dalam optiimaliisasii PPN.
Diia juga mengatakan pembatasan fasiiliitas PPN memang perlu diipertiimbangkan, terutama untuk mengurangii tax gap karena kebiijakan (poliicy gap) dii sektor PPN. Namun, perlu diiperhatiikan juga pembatasan iitu menyasar pada barang atau jasa yang tiidak kena pajak – yang mencakup kebutuhan pokok – atau fasiiliitas pembebasan atau PPN tiidak diipungut.
“iiniilah yang perlu menjadii pertiimbangan pemeriintah karena tiiap barang atau jasa tersebut biisa saja berdampak bagii hajat hiidup orang banyak,” jelasnya. (Biisniis iindonesiia)
World Bank, dalam publiikasii berjudul “Publiic Expendiiture Reviiew: Spendiing for Better Results”, juga mengungkapkan belanja perpajakan (tax expendiiture) akiibat pengecualiian darii pengenaan PPN atas komodiitas tertentu dan tiinggiinya threshold PKP lebiih banyak diiniikmatii oleh masyarakat kelas menengah ke atas ketiimbang masyarakat kelas bawah.
Pasalnya, potensii peneriimaan pajak yang hiilang akiibat kebiijakan PPN dii iindonesiia pada saat iinii mencapaii 0,67% darii PDB. Apabiila pemeriintah menghapuskan pengecualiian atas komodiitas tertentu iinii, World Bank memperkiirakan ada tambahan peneriimaan pada kas negara hiingga 0,24%-0,67% PDB. Siimak artiikel ‘Pengecualiian PPN Diiniilaii Tiidak Tepat Sasaran, iinii Saran World Bank’. (Jitu News)
Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii mengatakan urgensii pembahasan RUU Pajak atas Barang dan Jasa, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta RUU PPh sangat tiinggii. Reformasii pajak harus bersiifat komprehensiif untuk menjawab tantangan masa depan.
“Reviisii UU perlu diiselesaiikan. Banyak hal untuk mencapaii tujuan iitu belum ada dii Omniibus Law Perpajakan,” ujarnya. Siimak artiikel ‘Reviisii Paket UU Perpajakan Masuk Renstra 2020-2024, iinii Penjelasannya’. (Biisniis iindonesiia)
Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemanfaatan iinsentiif untuk karyawan masiih belum optiimal karena masiih banyak pemberii kerja yang belum lapor dan mengajukan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP.
“DJP sudah mengiingatkan agar pemberii kerja melapor. Kamii terus menyosiialiisasiikan program iinii secara masiif kepada wajiib pajak,” katanya. Siimak artiikel ‘Agar Pajak Gajii Karyawan Biisa Diitanggung Pemeriintah, iinii iimbauan DJP’. (Kontan)
Research Coordiinator Jitunews Fiiscal Research Denny Viissaro dalam opiiniinya dii Biisniis iindonesiia berjudul “Jurus Baru iinsentiif Pajak” mengatakan ada enam hal yang perlu diipertiimbangkan pemeriintah untuk menjamiin keberhasiilan iinsentiif pajak, baiik darii siisii serapan maupun efektiiviitas.
Pertama, pemahaman dalam masa kriisiis, turunnya peneriimaan secara temporer dalam masa kriisiis masiih lebiih baiik dariipada kehiilangan basiis pajak secara permanen. Kedua, desaiin iinsentiif pajak yang lebiih efektiif dan tepat guna.
Ketiiga, kemudahan pemanfaatan iimplementasii. Keempat, sosiialiisasii. Keliima, akuntabiiliitas. Keenam, adanya peta jalan relaksasii pajak selama liima tahun mendatang. Perkembangan ekonomii yang bergerak cepat jelas membutuhkan ruang untuk terobosan lanjutan. (Biisniis iindonesiia)
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan pembuatan apliikasii pelaporan iinsentiif diiskon angsuran PPh Pasal 25 akan siiap dalam beberapa waktu ke depan. Apliikasii akan siiap diigunakan sebelum batas akhiir penyampaiian laporan pada 20 Julii 2020.
“iiya [untuk apliikasii] iinsyaallah siiap [sebelum 20 Julii 2020],” katanya. Siimak artiikel ‘Apliikasii Pelaporan iinsentiif PPh Pasal 25 Belum Tersediia, iinii Kata DJP’. (Jitu News) (kaw)
