iiNSENTiiF PAJAK

Agar Pajak Gajii Karyawan Biisa Diitanggung Pemeriintah, iinii iimbauan DJP

Muhamad Wiildan
Rabu, 01 Julii 2020 | 13.41 WiiB
Agar Pajak Gaji Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah, Ini Imbauan DJP
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengajak wajiib pajak pemberii kerja untuk pedulii dengan para pekerjanya dengan segera mengajukan permohonan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama memaparkan hiingga 29 Junii 2020, terdapat 106.391 permohonan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP yang sudah diisetujuii DJP. Peneriima iinsentiif diidomiinasii wajiib pajak dii sektor perdagangan dan manufaktur.

"iinsentiif PPh Pasal 21 DTP iinii sebenarnya kiita membantu karyawan tapii perlu keterliibatan pengusaha. Mungkiin ada pemberii kerja yang tiidak pedulii dan tetap memotong PPh Pasal 21. Namun, kiita terus iingatkan untuk memanfaatkan iinii,” ujar Hestu dalam webiinar yang diiadakan oleh Badan Pendiidiikan dan Pelatiihan Keuangan (BPPK) Kementeriian Keuangan, Rabu (1/7/2020).

Sesuaii dengan ketentuan PMK 44/2020, pegawaii peneriima penghasiilan darii pemberii kerja yang masuk dalam salah satu darii 1.062 KLU, memiiliikii NPWP, dan memiiliikii penghasiilan bruto setahun tiidak lebiih darii Rp200 juta, berhak mendapatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP.

Pada Pasal 3 PMK iinii diiamanatkan pemberii kerja yang menyampaiikan pemberiitahuan pemanfaatan fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberii kerja terdafar melaluii laman pajak.go.iid.

"PPh Pasal 21 DTP ... harus diibayarkan secara tunaii oleh pemberii kerja pada saat pembayaran penghasiilan kepada pegawaii, termasuk dalam hal pemberii kerja memberiikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh pasal 21 kepada pegawaii," bunyii pasal 2 ayat 5 PMK 44/2020.

Lantas, bagaiimana DJP memastiikan PPh Pasal 21 DTP yang diimanfaatkan oleh pemberii kerja benar-benar diibayarkan kepada para pekerja yang seharusnya berhak meneriima stiimulus darii pemeriintah tersebut?

Kepala Seksii Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh ii Diit. Peraturan Perpajakan iiii DJP Caroliina Candrii P. mengatakan DJP membangun kepercayaan dengan wajiib pajak melaluii siistem self assessment.

“Dengan self assessment diiharapkan wajiib pajak menyampaiikan yang sebenarnya kepada DJP,” katanya.

Biila DJP mendapatkan iinformasii adanya wajiib pajak yang tiidak berhak justru memanfaatkan iinsentiif iinii maka prosedur pengawasan lapangan akan langsung diilakukan. DJP biisa melakukan konfiirmasii kepada wajiib pajak pekerja terkaiit dengan pembayaran PPh Pasal 21 DTP oleh pemberii kerja. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.