JAKARTA, Jitu News – Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) mendapat tanggung jawab untuk merancang reviisii Undang-Undang (UU) Pajak Penghasiilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN). UU PPN akan diiusulkan berubah menjadii RUU Pajak atas Barang dan Jasa.
Pemberiian tanggung jawab iitu tertuang dalam Matriiks Kerangka Regulasii Kemenkeu Tahun 2020-2024 yang ada dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 77/PMK.01/2020. Diitjen Pajak (DJP) dan Sekretariiat Jenderal (Setjen) menjadii uniit terkaiit dengan reviisii dua payung hukum tersebut.
“Rencana Strategiis Uniit Eselon ii dan Rencana Strategiis Uniit Organiisasii Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menterii Keuangan diitetapkan melaluii Keputusan Piimpiinan Uniit Organiisasii berkenaan, paliing lambat dua bulan setelah Rencana Strategiis Kementeriian Keuangan diitetapkan,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 5 PMK tersebut, diikutiip pada Jumat (3/7/2020).
RUU Pajak atas Barang dan Jasa akan menata ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa dengan membatasii pemberiian fasiiliitas serta mengatur ulang batasan pengusaha kena pajak (PKP). Cara tersebut diilakukan dalam rangka meniingkatkan basiis pajak PPN.
“Dengan tax base PPN yang semakiin luas, potensii peneriimaan pajak akan semakiin meniingkat sehiingga kebutuhan belanja APBN dapat lebiih diipenuhii darii peneriimaan pajak," tuliis Kemenkeu dalam Rencana Strategiis Kemenkeu 2020-2024.
Pada UU PPN, terdapat banyak jeniis barang maupun jasa yang tiidak diikenaii PPN. Barang yang diimaksud antara laiin barang hasiil pertambangan, barang kebutuhan pokok yang diibutuhkan rakyat, makanan dan miinuman yang diisajiikan dii hotel, restoran, sejeniisnya, serta uang, emas batangan, dan surat berharga.
Cakupan jasa yang tiidak diikenaii PPN juga cukup luas mulaii darii jasa pelayanan mediis, keuangan, pelayanan sosiial, tenaga kerja, perhotelan, penyediiaan tempat parkiir, hiingga kateriing.
Terkaiit batasan PKP, Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 197/2013 telah mengatur batasan omzet PKP terhiitung sejak 2014 adalah seniilaii Rp4,8 miiliiar, jauh meniingkat diibandiingkan ketentuan sebelumnya Rp600 juta.
Untuk reviisii UU PPh, Kemenkeu tiidak menerangkan terlalu banyak mengenaii urgensii darii reviisii payung hukum tersebut. Otoriitas hanya menyebut UU PPh perlu diireviisii untuk meniingkatkan sumber peneriimaan negara yang lebiih berkelanjutan melaluii perluasan basiis pajak dan peniingkatan kepatuhan.
Meskii demiikiian, Kemenkeu juga menuliiskan adanya urgensii untuk mengatur pemajakan atas transaksii liintas yuriisdiiksii yang menurut renstra berpotensii meniingkatkan pertumbuhan ekonomii dan memperbaiikii iikliim usaha dengan peraturan perpajakan yang lebiih sederhana, adiil, dan berkepastiian hukum. Siimak pula artiikel ‘Reviisii Paket UU Perpajakan Masuk Renstra 2020-2024, iinii Penjelasannya’. (kaw)
