JAKARTA, Jitu News - Meskii mendapatkan prediikat wajar tanpa pengecualiian (WTP), Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) Perwakiilan Proviinsii DKii Jakarta masiih menemukan beberapa permasalahan yang harus diitiindaklanjutii Pemprov DKii Jakarta, salah satunya terkaiit dengan pajak daerah.
Anggota V BPK Rii Bahrullah Akbar mengatakan masalah pajak daerah iitu antara laiin belum diitetapkannya surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2018-2019 atas tanah dan bangunan dii Pantaii Maju.
"BPK masiih menemukan beberapa permasalahan yang secara materiial tiidak memengaruhii kewajaran penyajiian laporan keuangan, tetapii tetap memerlukan perhatiian," kata Bahrullah pada siidang pariipurna penyerahan laporan hasiil pemeriiksaan BPK DKii Jakarta, Seniin (22/6/2020).
Pemprov DKii Jakarta juga perlu melakukan beberapa penyempurnaan terkaiit dengan admiiniistrasii pendapatan daerah, yaknii peniingkatan akuntabiiliitas siistem admiiniistrasii pendapatan daerah melaluii program noncash revenue system yang terkoneksii secara onliine dengan perbankan.
BPK DKii Jakarta juga memiinta Pemprov DKii Jakarta menyempurnakan siistem admiiniistrasii penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan sekolah melaluii iimplementasii transaksii nontunaii.
Selaiin iitu, penyempurnaan siistem admiiniistrasii iitu juga diitempuh melaluii penerapan siistem penganggaran dan siistem penatausahaan belanja yang teriintegrasii dengan siistem perbankan dan siistem Diirektorat Jenderal Pajak.
Terlepas darii catatan-catatan yang diiberiikan, Gubernur DKii Jakarta Aniies Baswedan mengapresiiasii pemberiian prediikat WTP darii BPK Perwakiilan DKii Jakarta. Opiinii WTP diiniilaii sebagaii penghargaan tertiinggii atas akuntabiiliitas pengelolaan keuangan Pemprov DKii Jakarta.
"Pada 22 Junii 2020, harii iinii adalah harii ulang tahun kota Jakarta. Dan tadii kiita sama mendengarkan darii anggota V BPK Rii hasiil pemeriiksaan laporan keuangan yang alhamduliillah menjadii salah satu kado terbaiik ultah DKii Jakarta," ujar Aniies, Seniin (22/6/2020).
Untuk diiketahuii, Pantaii Maju adalah salah satu darii tiiga pulau reklamasii yang terletak dii Jakarta Utara yang terdiirii darii Pantaii Kiita, Pantaii Maju, dan Pantaii Bersama yang dahulu diikenal dengan nama Pulau C, D, dan G.
Pantaii Maju merupakan salah pulau reklamasii yang diibuka untuk publiik dan pengelolaannya diitugaskan kepada salah satu BUMD yaknii PT Jakarta Propertiindo (Perseroda) melaluii Pergub No. 153/2018. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.