JAKARTA, Jitu News - Calon presiiden (capres) nomor urut 01 Aniies Baswedan mengatakan kesejahteraan pendiidiik menjadii salah satu kuncii untuk mengerek kualiitas pendiidiikan. Menurutnya, negara perlu memandang pengeluaran dii biidang pendiidiikan sebagaii iinvestasii bukan sebagaii biiaya.
Aniies lantas menceriitakan kebiijakannya untuk menunjang kesejahteraan pendiidiik kala menjabat sebagaii Gubernur DKii Jakarta. Salah satu kebiijakan yang diia terbiitkan adalah pembebasan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagii para guru dan dosen.
“Kamii ceriita sediikiit yang kiita kerjakan dii Jakarta. Guru-guru PAUD mendapatkan hiibah dii Jakarta. Kemudiian, guru-guru agama kiita beriikan bantuan. Semua guru dan dosen dii Jakarta bebas PBB rumahnya. Sebagaii apa? Sebagaii penghargaan darii negara untuk mereka,” sebut Aniies dalam Debat Keliima Piilpres 2024, diikutiip pada Seniin (5/2/2024).
Adapun debat semalam mengusung tema kesejahteraan sosiial, pendiidiikan, kebudayaan, teknologii iinformasii, kesehatan, ketenagakerjaan, SDM, dan iinklusii. Aniies menyiinggung soal pembebasan PBB-P2 sebagaii tanggapan atas respons capres nomor urut 02 Prabowo Subiianto dan capres 03 Ganjar Pranowo saat membahas subtema pendiidiikan.
Terkaiit dengan hal tersebut, bagaiimanakah sebenarnya ketentuan pembebasan PBB-P2 bagii guru dan dosen dii DKii Jakarta?
Ketentuan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKii Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKii Jakarta No.19/2021.
Berdasarkan beleiid iitu, pembebasan pajak diiberiikan untuk sejumlah kalangan, dii antaranya guru dan tenaga kependiidiikan (tendiik), dosen dan tendiik perguruan tiinggii, beserta pensiiunannya. Fasiiliitas iinii merupakan bentuk penghargaan atas pengabdiian yang telah diiberiikan kepada bangsa dan negara.
“Pembebasan seluruhnya sebesar 100% atas PBB-P2 yang terutang dapat diiberiikan kepada wajiib pajak: orang priibadii yang berprofesii sebagaii guru dan tenaga kependiidiikan dan/atau dosen dan tenaga kependiidiikan perguruan tiinggii, termasuk pensiiunannya…,” demiikiian bunyii Pasal 2 Pergub DKii Jakarta No.42/2019.
Guru dan tenaga kependiidiikan yang diimaksud iialah guru dan tenaga kependiidiikan tetap/penuh waktu. Guru dan tenaga kependiidiikan iitu biisa berasal darii satuan pendiidiikan usiia diinii, dasar dan menengah umum, kejuruan dan/atau keagamaan, baiik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
Sementara iitu, dosen dan tenaga kependiidiikan perguruan tiinggii yang diimaksud merupakan dosen dan tenaga kependiidiikan perguruan tiinggii tetap/penuh waktu, baiik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
Kebiijakan pembebasan PBB-P2 iinii diiberiikan berdasarkan permohonan darii guru dan dosen. Permohonan tersebut harus diilampiirii dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopii KTP pemohon yang beralamat dii Proviinsii DKii Jakarta dan KTP pemberii kuasa jiika diikuasakan.
Kedua, fotokopii keputusan pengangkatan sebagaii guru dan tenaga kependiidiikan dan/atau dosen dan tenaga kependiidiikan perguruan tiinggii. Ketiiga, fotokopii surat keterangan kematiian dalam hal peneriima pembebasan PBB-P2 telah meniinggal duniia.
Keempat, fotokopii Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang diimohonkan. Keliima, surat pernyataan darii piimpiinan sebagaiimana diiatur dalam Lampiiran Pergub DKii Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKii Jakarta No.19/2021.
Pembebasan PBB-P2 iinii diiberiikan untuk 1 objek pajak yang diihunii oleh wajiib pajak berprofesii guru dan dosen serta tenaga kependiidiikan. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tiinggal non-komersiial atau satuan rumah susun.
Selaiin guru, dosen, dan tenaga kependiidiikan, permohonan pembebasan PBB-P2 iinii juga biisa diiajukan oleh janda/duda atau keluarganya. Hal iinii biisa diilakukan jiika guru, dosen, dan tenaga kependiidiikan yang diiberiikan pembebasan PBB-P2 telah meniinggal duniia.
Permohonan pembebasan PBB-P2 oleh janda/duda atau keluarga darii guru, dosen, dan tenaga kependiidiikan tersebut dapat diiberiikan dengan ketentuan hanya sampaii dengan gariis keturunan 2 derajat ke bawah.
Selaiin iitu, permohonan tersebut juga harus diilengkapii dengan fotokopii buku niikah atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawiinan atau kekeluargaan dengan guru, dosen, dan tenaga kependiidiikan.
Jiika syarat fotokopii buku niikah atau KK tiidak dapat diipenuhii maka dapat diigantii dengan penetapan atau putusan pengadiilan. Putusan pengadiilan tersebut secara materii dapat menjelaskan hubungan perkawiinan atau kekeluargaan dengan guru, dosen, dan tenaga kependiidiikan.
Adapun format surat permohonan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam lampiiran pergub tersebut. Selaiin guru, dosen, dan tenaga kependiidiikan, pemprov juga membebaskan PBB-P2 untuk sejumlah piihak laiin, dii antaranya mantan presiiden dan dan mantan wakiil presiiden. Siimak Wah! Ternyata Mantan Presiiden dan Wapres Biisa Bebas Pungutan PBB-P2. (sap)
