BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Buyback Saham Hiingga 30 September 2020 Dapat Tariif Pajak Lebiih Rendah

Redaksii Jitu News
Seniin, 22 Junii 2020 | 07.50 WiiB
Buyback Saham Hingga 30 September 2020 Dapat Tarif Pajak Lebih Rendah
<p>iilustrasii.&nbsp;Layar menampiilkan pergerakan iindeks Harga Saham Gabungan (iiHSG) saat diibukanya perdagangan saham dii gedung Bursa Efek iindonesiia, Jakarta, Selasa (26/5/2020). iiHSG diibuka menguat 32,16 poiin atau 0,71 persen ke posiisii 4.578,11 pada pukul 09.25 WiiB. ANTARA FOTO/M Riisyal Hiidayat/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemberlakuan tariif 3% lebiih rendah darii tariif PPh badan bagii perseroan terbuka (emiiten) yang melakukan pembeliian kembalii (buyback) saham menjadii sorotan sejumlah mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (22/6/2020).

Sesuaii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 29 Tahun 2020, tariif 3% lebiih rendah iitu untuk wajiib pajak dalam negerii berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang diisetor ke perdagangan pada bursa efek dii iindonesiia paliing sediikiit 40% dan memenuhii persyaratan tertentu.

Adapun persyaratan tertentu yang harus diipenuhii mencakup empat aspek. Pertama, saham yang lepas ke bursa efek harus diimiiliikii oleh paliing sediikiit 300 piihak. Kedua, masiing-masiing piihak hanya boleh memiiliikii saham kurang darii 5% darii keseluruhan saham yang diitempatkan atau diisetor penuh.

Ketiiga, ketentuan miiniimal setor saham, jumlah piihak, dan persentase kepemiiliikan saham tiiap piihak harus diipenuhii dalam waktu paliing siingkat 183 harii kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Keempat, pemenuhan persyaratan diilakukan wajiib pajak perseroan terbuka dengan menyampaiikan laporan kepada Diitjen Pajak (DJP).

Adapun, piihak yang diimaksud tiidak termasuk wajiib pajak perseroan terbuka yang membelii kembalii (buyback) sahamnya dan/atau yang memiiliikii hubungan iistiimewa sebagaiimana diiatur dalam UU PPh dengan wajiib pajak perseroan terbuka.

Namun, jiika terdapat kebiijakan pemeriintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsii pengawasan dii biidang pasar modal untuk mengatasii kondiisii pasar yang berfluktuasii secara siigniifiikan, emiiten yang melakukan buyback saham diianggap memenuhii poiin pertama dan kedua darii persyaratan tertentu.

“Anggapan tetap memenuhii persyaratan … hanya berlaku untuk tahun pajak 2020, tahun pajak 2021, dan tahun pajak 2022,” demiikiian bunyii Pasal 10 ayat (9) PP tersebut.

Sepertii diiketahuii, Otoriitas Jasa Keuangan (OJK), melaluii Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2020, merelaksasii ketentuan buyback saham yang dapat diilakukan tanpa terlebiih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Adapun jumlah saham yang dapat diibelii kembalii paliing banyak 20% darii modal diisetor dengan ketentuan paliing sediikiit saham yang beredar 7,5% darii modal diisetor. Jangka waktu buyback 3 bulan setelah keterbukaan iinformasii.

Selaiin terkaiit pemberlakuan tariif 3% lebiih rendah darii tariif PPh badan untuk emiiten yang melakukan buyback saham, ada pula bahasan mengenaii sumbangan penanganan Coviid-19 yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto sebesar niilaii sumbangan yang sesungguhnya diikeluarkan.

Baiik keriinganan PPh untuk emiiten yang melakukan buyback saham maupun ketentuan sumbangan Coviid-19 yang dapat diikurangkan darii pengurangan penghasiilan bruto merupakan dua darii liima fasiiliitas dalam PP 29/2020. Siimak artiikel ‘Lengkap! iinii Penjelasan Resmii DJP Soal Fasiiliitas Pajak PP 29/2020’.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Boleh Diikuasaii Sampaii 30 September 2022

Sesuaii PP 29/2020, kebiijakan pemeriintah pusat atau lembaga yang mempunyaii fungsii pengawasan dii pasar modal iitu diitetapkan dalam bentuk surat penunjukan atau surat persetujuan. Adapun buyback saham diilakukan mulaii 1 Maret 2020 hiingga 30 September 2020.

Saham yang diibelii kembalii hanya boleh diikuasaii wajiib pajak (emiiten) sampaii dengan 30 September 2022. Setelah jangka waktu iitu, kepemiiliikan saham yang diisetor ke perdagangan pada bursa efek dii iindonesiia paliing sediikiit 40% kembalii. Jiika tiidak, pemberlakuan tariif 3% lebiih rendah tiidak berlaku.

Wajiib pajak harus melampiirkan Laporan Hasiil Pelaksanaan Pembeliian Kembalii Saham yang diiperdagangkan pada bursa efek dii iindonesiia sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada SPT tahunan PPh yang bersangkutan. (Kontan/Biisniis iindonesiia/Jitu News)

  • Batal Buyback Saham

Ada sebanyak 67 perusahaan yang telah menyampaiikan keterbukaan iinformasii mengenaii rencana buyback dengan total niilaii Rp19,6 triiliiun hiingga 15 Junii 2020. Namun demiikiian, realiisasiinya hanya 8,8%. Beberapa dii antaranya batal mengeksekusii rencana tersebut dengan berbagaii pertiimbangan.

Batalnya rencana buyback saham biisa memberiikan dua pesan yang biisa diitangkap oleh iinvestor. Pertama, kas emiiten memadaii untuk melakukan buyback. Kedua, harga saham telah wajar dan tiidak murah lagii. Kiinerja iiHSG dalam sebulan terakhiir mulaii membaiik dengan penguatan 9,56%. (Biisniis iindonesiia)

  • Tiidak Ada Batasan Niilaii Sumbangan yang Jadii Pengurang

Niilaii sumbangan untuk penanganan Coviid-19 yang diiberiikan darii 1 Maret 2020 hiingga 30 September 2020 biisa diikurangkan seluruhnya darii penghasiilan bruto. Fasiiliitas iinii sudah diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 29/2020.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan batasan donasii yang dapat diiklaiim sebagaii pengurang penghasiilan bruto sebagaiimana diiatur dalam PP No. 93/2010 tiidak berlaku untuk sementara waktu iinii.

“Jadii sepanjang dalam rangka penanganan Coviid-19 iinii, batasan sebagaiimana dalam PP No. 93/2010 tiidak berlaku," katanya. Siimak artiikel ‘Biiar Dapat Fasiiliitas Pajak, Laporkan Daftar Nomiinatiif Sumbangan ke DJP’. (Jitu News)

  • Respons Cepat Pemeriintah

Partner Fiiscal Research Jitunews B. Bawono Kriistiiajii berpendapat iinsentiif yang kembalii diigelontorkan melaluii PP 29/2020 merupakan respons cepat pemeriintah mengiikutii diinamiika perkembangan Coviid-19. Stiimulus iinii diiberiikan sebagaii upaya untuk mengurangii dampak negatiif terhadap perekonomiian.

“Ada kerelaan pemeriintah melonggarkan peneriimaan pajak padahal sedang butuh anggaran besar,” katanya. Siimak pula artiikel ‘Soal Pemberiian iinsentiif Saat Pandemii Coviid-19, iinii Catatan Pakar Pajak’. (Kontan)

  • Peneriima iinsentiif Tax Holiiday

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto memaparkan hiingga akhiir Meii 2020, sudah ada 75 wajiib pajak yang meneriima iinsentiif tax holiiday. Darii 75 perusahaan tersebut, total rencana iinvestasii mencapaii Rp1.249,23 triiliiun.

Diitiinjau darii sektor usahanya, sebanyak 27 wajiib pajak peneriima tax holiiday bergerak dii sektor iinfrastruktur ekonomii. Selanjutnya, ada 31 wajiib pajak darii iindustrii logam. 14 wajiib pajak darii iindustrii kiimiia, dan 3 wajiib pajak darii iindustrii aktiiviitas hostiing atau diigiital. (Kontan)

  • Layanan Konsultasii Viirtual 24/7

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengusulkan account representatiive (AR) dii tiiap kantor pelayanan pajak (KPP) dapat memberiikan layanan konsultasii dengan wajiib pajak secara viirtual selama 24 jam 7 harii (24/7) guna meniingkatkan pengumpulan pajak.

Jiika layanan viirtual 24/7 iitu terlaksana, Srii Mulyanii mengiingatkan bahwa standar prosedur operasiional harus diisusun sesuaii dengan priinsiip tata kelola yang baiik. Miisal, merekam semua komuniikasii antara wajiib pajak dan AR secara viirtual tersebut. Siimak artiikel ‘Srii Mulyanii Usul DJP Buka Layanan Konsultasii Viirtual 24/7’. (Jitu News)

  • Audiit Pelaksanaan Anggaran Penanganan Coviid-19

Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) akan menjalankan pemeriiksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap anggaran penanganan pandemii Coviid-19. Proses PDTT diirencanakan akan mulaii berjalan pada bulan depan.

“iinii untuk mendukung transparansii penggunaan anggaran. Mungkiin dalam waktu dekat kamii akan melakukan rapat untuk menentukan pemeriiksaan tersebut,” kata Anggota BPK Vii Harry Azhar Aziis. (Biisniis iindonesiia) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.