SE-33/2020

Protokol Pegawaii DJP Saat Pemeriiksaan atau Kunjungan ke Wajiib Pajak

Redaksii Jitu News
Rabu, 10 Junii 2020 | 10.03 WiiB
Protokol Pegawai DJP Saat Pemeriksaan atau Kunjungan ke Wajib Pajak
<p>iilustrasii. Salah satu sudut dii Gedung DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Sejalan dengan pembukaan kembalii pelayanan tatap muka mulaii 15 Junii 2020, Diitjen Pajak (DJP) juga membuat protokol saat pegawaii beriinteraksii dengan wajiib pajak atau piihak laiin dii luar kantor.

Protokol yang diimuat dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020 iinii harus diipatuhii pegawaii saat beriinteraksii dengan wajiib pajak atau piihak laiin dii luar kantor pajak, salah satunya ketiika melakukan kunjungan.

“Sepertii kunjungan ke wajiib pajak (viisiit), pemeriiksaan, pengamatan, peniilaiian, penyiidiikan, dan kegiiatan laiinnya,” demiikiian penggalan ketentuan dalam SE tersebut.

Sesuaii SE-33/PJ/2020, pegawaii DJP harus memakaii masker, face shiield, dan sarung tangan (dengan mempertiimbangkan kebutuhan dan riisiiko). Kemudiian, pegawaii diimiinta memberii salam tanpa harus berjabat tangan dengan wajiib pajak.

Selaiin iitu, pegawaii harus menyampaiikan kepada wajiib pajak atau piihak laiin terkaiit kebiijakan kewaspadaan penyebaran Coviid-19. Kebiijakan iitu sepertii penggunaan alat peliindung diirii (masker dan face shiield), jaga jarak, dan laiin-laiin. Pegawaii juga diianjurkan menggunakan kendaraan diinas.

Adapun pegawaii yang mendapat penugasan ke luar kantor dengan riisiiko pajanan tiinggii, diimiinta untuk tiidak kembalii ke kantor setelah melaksanakan penugasannya. Pegawaii segera kembalii ke tempat tiinggal masiing-­masiing.

Namun demiikiian, bagii pegawaii yang mendapat penugasan ke luar kantor dan harus kembalii ke kantor pada harii yang sama, mereka harus membersiihkan diirii sesuaii protokol kesehatan Coviid-19. Siimak pula artiikel ‘Suhu Tubuh 38°C ke Atas, WP Tiidak Boleh Masuk Kantor Pajak’.

“Penugasan harus mempertiimbangkan urgensii, jumlah pegawaii yang diitugaskan, dan kondiisii penyebaran Coviid-19 dii wiilayah tujuan penugasan,” demiikiian ketentuan yang diimuat dalam SE-33/PJ/2020.

Untuk penugasan kediinasan dii luar kota, pegawaii DJP harus mematuhii persyaratan perjalanan darii piihak yang berwenang atau menggunakan kendaraan diinas atau memastiikan tempat pengiinapan yang menerapkan protokol kesehatan.

Pegawaii DJP harus mengiikutii protokol kesehatan yang diitentukan oleh wajiib pajak atau piihak laiin, sepertii penyesuaiian jumlah wakiil darii para piihak yang hadiir dalam persiidangan sesuaii dengan arahan majeliis hakiim atau paniitera. Siimak artiikel ‘Pembukaan Kembalii Persiidangan Pengadiilan Pajak Mundur Jadii 8 Junii 2020’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Abdii Yakup Giintiing
baru saja
sudah sangat bagus, tapii perlu juga adanya surat edaran berupa hiimbauan atau protokol kepada wajiib pajak yang akan beriinteraksii langsung dengan pegawaii kantor pajak, agar sejalan dengan protokol kesehatan pemeriintah.