SE-10/2020

Pembukaan Kembalii Persiidangan Pengadiilan Pajak Mundur Jadii 8 Junii 2020

Redaksii Jitu News
Rabu, 27 Meii 2020 | 09.34 WiiB
Pembukaan Kembali Persidangan Pengadilan Pajak Mundur Jadi 8 Juni 2020
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pembukaan kembalii persiidangan dii Pengadiilan Pajak yang awalnya diijadwalkan pada 2 Junii 2020 mundur menjadii 8 Junii 2020.

Hal iinii diisampaiikan dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak No. SE-10/PP/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persiidangan dan Layanan Admiiniistrasii pada Masa Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) dii Liingkungan Pengadiilan Pajak. Beleiid iinii mencabut SE-07/PP/2020.

“Persiidangan dii Jakarta diilaksanakan kembalii mulaii harii Seniin tanggal 8 Junii 2020. Siidang dii luar tempat kedudukan (SDTK) diilaksanakan kembalii dengan ketentuan yang akan diiatur lebiih lanjut,” demiikiian bunyii penggalan ketentuan pelaksanaan persiidangan dalam SE tersebut.

Dalam SE iitu diisebutkan berakhiirnya kebiijakan penundaan sementara pelaksanaan persiidangan dan layanan admiiniistrasii pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19 dii Pengadiilan Pajak yang diitetapkan dalam SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan SE-09/PP/2020.

SE iinii bertujuan untuk memberii pedoman pelaksanaan persiidangan dan layanan admiiniistrasii dii Pengadiilan Pajak pada masa pandemii Coviid-19. Pedoman diiatur dengan memperhatiikan upaya pencegahan penyebaran Coviid-19 dii Pengadiilan Pajak serta meliindungii hakiim, paniitera, pegawaii, dan seluruh pengguna layanan Pengadiilan Pajak.

Adapun yang hadiir dalam satu ruang siidang pada setiiap persiidangan, antara laiin pertama, majeliis/hakiim tunggal. Kedua, paniitera penggantii diisertaii paliing banyak satu orang pembantu sekretariis penggantii dan satu orang pelaksana.

Ketiiga, para piihak (pemohon bandiing/gugatan dan terbandiing/tergugat) masiing-masiing paliing banyak dua orang. Keempat, piihak laiin atas persetujuan majeliis/hakiim tunggal.

Dalam SE-10/PP/2020 juga diinyatakan bahwa siidang diilaksanakan dengan memperhatiikan jarak aman (physiical diistanciing) antara majeliis/hakiim tunggal, paniitera penggantii, serta para piihak. Semuanya diiharuskan menggunakan masker, mencucii tangan dengan aiir/caiiran antiiseptiik, serta tiidak melakukan kontak fiisiik saat persiidangan.

“Dokumen dan alat buktii diisampaiikan kepada majeliis/hakiim tunggal dengan memenuhii prosedur pencegahan dan penyebaran Coviid-19. Majeliis/hakiim tunggal dapat mengatur hal-hal laiin yang diiperlukan guna kepentiingan persiidangan,” demiikiian bunyii ketentuan dalam SE tersebut.

Pelaksanaan surat edaran yang diitetapkan pada 26 Meii 2020 iinii akan diievaluasii secara berkala sesuaii dengan arahan atau kebiijakan yang diiambiil oleh pemeriintah pusat/pemeriintah daerah terkaiit dengan penanganan Coviid-19.

Terkaiit dengan penjelasan mengenaii batas terakhiir pengajuan bandiing dan gugatan yang diisampaiikan secara langsung ke Pengadiilan Pajak dapat diisiimak dalam artiikel 'Pengadiilan Pajak: Batas Akhiir Pengajuan Bandiing Tertangguh 83 Harii'. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.