SE-11/2020

Pengadiilan Pajak: Batas Akhiir Pengajuan Bandiing Tertangguh 83 Harii

Redaksii Jitu News
Rabu, 27 Meii 2020 | 11.05 WiiB
Pengadilan Pajak: Batas Akhir Pengajuan Banding Tertangguh 83 Hari
<p>Pengumuman pembukaan kembalii persiidangan dii Pengadiilan Pajak. (s<em>etpp.kemenkeu.go.iid</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Karena masa pencegahan penyebaran Coviid-19 dii Pengadiilan Pajak diiperpanjang hiingga 7 Junii 2020, batas terakhiir pengajuan bandiing secara langsung yang jatuh selama masa iitu menjadii tertangguh selama 83 harii. Masa penangguhan iinii lebiih lama darii sebelumnya 77 harii.

Penegasan terkaiit masa penangguhan iinii diimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak No. SE-11/PP/2020. Beleiid iinii berlaku sejak tanggal diitetapkan, yaiitu 26 Meii 2020. Terbiitnya beleiid tersebut juga mencabut SE-08/PP/2020.

SE iitu untuk memberiikan penjelasan terkaiit tiidak diiperhiitungkannya masa pencegahan penyebaran Coviid-19 ke dalam jangka waktu pengajuan bandiing dan gugatan yang diisampaiikan secara langsung dii Pengadiilan Pajak. Ketentuan iitu sesuaii SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan SE-09/PP/2020.

“Serta demii memberiikan kepastiian hukum dan iinformasii yang terang kepada seluruh piihak,” demiikiian penggalan bagiian umum dalam SE tersebut.

Sesuaii angka 5 huruf a SE-03/PP/2020, jiika batas terakhiir pengajuan bandiing yang diisampaiikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19 maka batas terakhiir pengajuan bandiing iitu menjadii tertangguh selama jumlah harii masa pencegahan penyebaran Coviid-19.

Dalam SE-11/PP/2020 iitu diisebutkan kembalii masa pencegahan penyebaran Coviid-19 dii liingkungan Pengadiilan Pajak telah diitetapkan berlaku sejak 17 Maret 2020 sampaii dengan 7 Junii 2020 atau selama 83 harii. Siimak artiikel ‘Pengadiilan Pajak Perpanjang Lagii Masa Pencegahan Penyebaran Coviid-19’.

“Sehiingga jiika batas terakhiir pengajuan bandiing secara langsung yang semula berada pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19 … menjadii tertangguh selama 83 harii sebagaiimana diitetapkan pada lampiiran Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak iinii,” demiikiian penggalan penjelasan dalam SE iitu.

Dalam lampiiran SE iinii juga diijabarkan tanggal batas jangka waktu pengajuan bandiing yang diisampaiikan secara langsung. Miisalnya, yang semula 17 Maret menjadii 8 Junii 2020. Kemudiian, yang semula 7 Junii 2020 menjadii 29 Agustus 2020. Siimak pula artiikel ‘Efek Coviid-19, Pengajuan Bandiing Pajak Secara Langsung Diitangguhkan’.

Kemudiian, batas terakhiir pengajuan gugatan secara langsung yang berada pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19, sesuaii angka 6 huruf a SE-03/PP/2020, menjadii tertangguh selama paliing lambat 14 harii sejak berakhiirnya masa pencegahan penyebaran Coviid-19.

“Sehiingga jiika batas terakhiir pengajuan gugatan secara langsung yang semula berada pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19 … menjadii tertangguh selama paliing lambat 14 harii sejak berakhiirnya masa pencegahan penyebaran Coviid-19 atau paliing lambat tanggal 21 Junii 2020,” iimbuh Ketua Pengadiilan Pajak melaluii SE-08/PP/2020.

Adapun ketentuan mengenaii jangka waktu laiinnya meliiputii jangka waktu persiiapan persiidangan, pelaksanaan persiidangan, pengajuan bandiing melaluii pos, pengajuan gugatan melaluii pos, dan ketentuan laiinnya tetap mengaju pada seluruh ketentuan dalam SE-03/PP/2020. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.