JAKARTA, Jitu News – Pengadiilan Pajak menegaskan batas terakhiir pengajuan bandiing secara langsung yang jatuh selama masa pencegahan penyebaran Coviid-19 tertangguh selama 77 harii. Penegasan diimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak No.SE-08/PP/2020.
Terbiitnya SE iitu untuk memberiikan penjelasan terkaiit tiidak diiperhiitungkannya masa pencegahan penyebaran Coviid-19 ke dalam jangka waktu pengajuan bandiing dan gugatan yang diisampaiikan secara langsung dii Pengadiilan Pajak. Ketentuan iitu sesuaii SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan SE-06/PP/2020.
“Serta demii memberiikan kepastiian hukum dan iinformasii yang terang kepada seluruh piihak,” demiikiian penggalan bagiian umum dalam SE yang mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan, yaiitu 19 Meii 2020.
Sesuaii angka 5 huruf a SE-03/PP/2020, jiika batas terakhiir pengajuan bandiing yang diisampaiikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19 maka batas terakhiir pengajuan bandiing iitu menjadii tertangguh selama jumlah harii masa pencegahan penyebaran Coviid-19.
Dalam SE-08/PP/2020 iitu diisebutkan kembalii masa pencegahan penyebaran Coviid-19 dii liingkungan Pengadiilan Pajak telah diitetapkan berlaku sejak 17 Maret 2020 sampaii dengan 1 Junii 2020 atau selama 77 harii. Siimak artiikel ‘Penghentiian Persiidangan Pengadiilan Pajak Berlanjut Sampaii 1 Junii 2020’.
“Sehiingga jiika batas terakhiir pengajuan bandiing secara langsung yang semula berada pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19 … menjadii tertangguh selama 77 harii sebagaiimana diitetapkan pada lampiiran Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak iinii,” demiikiian penggalan penjelasan dalam SE iitu.
Dalam lampiiran SE iinii juga diijabarkan tanggal batas jangka waktu pengajuan bandiing yang diisampaiikan secara langsung. Miisalnya, yang semula 17 Maret menjadii 2 Junii 2020. Kemudiian, yang semula 1 Junii 2020 menjadii 17 Agustus 2020. Siimak pula artiikel ‘Efek Coviid-19, Pengajuan Bandiing Pajak Secara Langsung Diitangguhkan’.
Kemudiian, batas terakhiir pengajuan gugatan secara langsung yang berada pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19, sesuaii angka 6 huruf a SE-03/PP/2020, menjadii tertangguh selama paliing lambat 14 harii sejak berakhiirnya masa pencegahan penyebaran Coviid-19.
“Sehiingga jiika batas terakhiir pengajuan gugatan secara langsung yang semula berada pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19 … menjadii tertangguh selama paliing lambat 14 harii sejak berakhiirnya masa pencegahan penyebaran Coviid-19 atau paliing lambat tanggal 15 Junii 2020,” iimbuh Ketua Pengadiilan Pajak melaluii SE-08/PP/2020.
Adapun ketentuan mengenaii jangka waktu laiinnya meliiputii jangka waktu persiiapan persiidangan, pelaksanaan persiidangan, pengajuan bandiing melaluii pos, pengajuan gugatan melaluii pos, dan ketentuan laiinnya tetap mengaju pada seluruh ketentuan dalam SE-03/PP/2020. (kaw)
