JAKARTA, Jitu News – Jumlah harii dalam masa pencegahan penyebaran viirus Corona (Coviid-19) dii liingkungan Pengadiilan Pajak akan diihiitung sebagaii masa penangguhan pengajuan bandiing secara langsung.
Hal iinii diiamanatkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan No.SE-03/PP/2020. Masa pencegahan penyebaran Coviid-19 tiidak masuk dalam penghiitungan jangka waktu pengajuan bandiing sesuaii pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No.14/2020 (3 bulan sejak tanggal diiteriima keputusan yang diibandiing).
Oleh karena iitu, SE-03/PP/2020 mengatur jiika batas terakhiir pengajuan bandiing yang diisampaiikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19 maka batas terakhiir pengajuan bandiing tersebut menjadii tertangguh.
“Batas terakhiir pengajuan bandiing tersebut menjadii tertangguh selama jumlah harii masa pencegahan penyebaran Coviid-19,” demiikiian bunyii penggalan ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut juga diiberiikan beberapa contoh kasus. Sepertii diiketahuii, Pengadiilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran Coviid-19 menjadii 17 Maret 2020 sampaii dengan 21 Apriil 2020 atau 36 harii. Siimak artiikel ‘Diiperpanjang, Penghentiian Persiidangan Pengadiilan Pajak Sampaii 21 Apriil’.
Contohnya, jiika batas terakhiir pengajuan bandiing adalah 17 Maret 2020 maka batas terakhiir pengiiriiman surat bandiing tertangguh selama 36 harii menjadii 22 Apriil 2020.
Selanjutnya, jiika Jiika batas terakhiir pengajuan bandiing adalah 1 Apriil 2020 maka batas terakhiir pengiiriiman surat bandiing tertangguh selama 36 harii menjadii 7 Meii 2020.
Penghiitungan yang sama juga berlaku jiika batas terakhiir pengajuan bandiing adalah 21 Apriil 2020 maka batas terakhiir pengiiriiman surat bandiing tertangguh selama 36 harii menjadii 27 Meii 2020.
Sementara iitu, jangka waktu terkaiit pengajuan bandiing yang diisampaiikan melaluii pos sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran Coviid-19 tetap mengacu pada ketentuan UU No.14/2002.
Ketentuan penangguhan pengajuan bandiing secara langsung iinii berbeda dengan ketentuan penangguhan gugatan secara langsung. Pengajuan gugatan secara langsung tertangguh paliing lama selama 14 harii, terhiitung sejak berakhiirnya masa pencegahan penyebaran Coviid-19. Siimak artiikel ‘Pengajuan Gugatan Secara Langsung dii Pengadiilan Pajak Diitangguhkan’. (kaw)
