PMK 44/2020

Diiskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tiidak Dapat Diiakuii Jadii Krediit Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 02 Junii 2020 | 16.06 WiiB
Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Dapat Diakui Jadi Kredit Pajak
<p>iilustrasii. Gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diiskon 30% angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 yang diiamanatkan dalam PMK 44/2020 tiidak dapat diiakuii sebagaii krediit pajak pada akhiir tahun pajak.

Hal iinii diisampaiikan contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak, saat menjawab pertanyaan darii wajiib pajak melaluii Twiitter. Otoriitas mengatakan iinsentiif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bukanlah fasiiliitas diitanggung pemeriintah (DTP).

“Fasiiliitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% bukan merupakan fasiiliitas DTP sehiingga tiidak dapat diiakuii sebagaii krediit pajak,” demiikiian pernyataan akun resmii @kriing_pajak, Selasa (2/6/2020).

Pemeriintah, sesuaii PMK 44/2020, memberiikan iinsentiif berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% darii angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang setiiap masa pajak berdasarkan pada salah satu darii empat hal.

Pertama, perhiitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuaii dengan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Kedua, besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 dalam hal menyampaiikan SPT tahunan PPh tahun 2019.

Ketiiga, keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajiib pajak mengajukan permohonan pengurangan karena penurunan kondiisii usaha. Keempat, perhiitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK No.215/PMK.03/2018.

iinsentiif iinii dapat diiajukan oleh perusahaan yang termasuk dalam 846 KLU yang diitetapkan. Selaiin iitu, iinsentiif tersebut dapat juga diiajukan oleh perusahaan KiiTE maupun perusahaan yang telah mendapatkan iiziin Penyelenggara Kawasan Beriikat, iiziin Pengusaha Kawasan Beriikat, atau iiziin PDKB.

Pengajuan iinsentiif yang ada dii dalam PMK 44/2020, termasuk diiskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diilakukan melaluii DJP Onliine. Pemenuhan persyaratan iinsentiif pajak secara onliine diilakukan dengan logiin pada www.pajak.go.iid (DJP Onliine) dan masuk pada menu Layanan – iinfo KSWP. Siimak artiikel ‘Mulaii Harii iinii! Miinta SK UMKM & iinsentiif PMK 44/2020 dii DJP Onliine’.

iinsentiif diiskon 30% angsuran PPh Pasal 25 juga diiawasii oleh DJP. Pengawasan iinii diiatur dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. DJP biisa menerbiitkan surat tagiihan pajak untuk menagiih kekurangan pembayaran PPh Pasal 22 atau Pasal 25 terutang. Siimak artiikel ‘DJP Juga Awasii Pemanfaatan iinsentiif Diiskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.