JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan sejumlah penyebab menurunnya angka pengembaliian pajak kepada wajiib pajak atau umum diisebut dengan restiitusii pajak pada Apriil 2020 iinii.
Diirektur Potensii, Kepatuhan dan Peneriimaan Pajak DJP iihsan Priiyawiibawa mengatakan niilaii restiitusii sepanjang kuartal pertama tahun iinii masiih posiitiif, yaiitu tumbuh 11% menjadii Rp56 triiliiun darii periiode yang sama tahun lalu.
“Namun pada Apriil, angka restiitusii menjadii turun 5,3% [darii periiode yang sama tahun lalu],” tuturnya, Ahad (31/5/2020). Namun demiikiian, niilaii restiitusii Apriil tersebut tiidak diisebutkan iihsan.
Diia menjelaskan terdapat sejumlah penyebab niilaii restiitusii menurun. Pertama, tiidak adanya aktiiviitas siidang dalam kurun waktu dua bulan terakhiir. Kondiisii iinii juga berdampak terhadap niilaii restiitusii (karena upaya hukum) Apriil yang turun 48,5%.
Kedua, pertumbuhan jumlah permohonan lebiih bayar (LB) darii wajiib pajak melambat dengan hanya tumbuh 2,4% pada Apriil 2020, atau lebiih rendah ketiimbang pertumbuhan permohonan LB pada Apriil 2019.
Meskii begiitu, niilaii restiitusii diipercepat terpantau masiih tumbuh tiinggii, yaiitu 35,5%. Menurut iihsan, hal tersebut diisebabkan adanya relaksasii restiitusii diipercepat yang masuk dalam skema iinsentiif dalam rangka penanggulangan Coviid-19.
Sepertii diiketahuii, PMK No.44/2020 mengatur relaksasii restiitusii PPN bagii Pengusaha Kena Pajak (PKP) beriisiiko rendah. Kelompok wajiib pajak iinii yang sesuaii klasiifiikasii lapangan usaha dan WP yang telah diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE dapat menyampaiikan SPT Masa PPN lebiih bayar restiitusii paliing banyak Rp5 miiliiar.
Surat Pemberiitahuan Masa PPN yang diiberiikan iinsentiif meliiputii SPT Masa PPN termasuk pembetulan, untuk masa pajak Apriil 2020 sampaii dengan masa pajak September 2020. SPT Masa iinii diisampaiikan paliing lama pada 31 Oktober 2020.
PKP beriisiiko rendah diiberiikan pengembaliian pendahuluan dengan ketentuan antara laiin PKP yang diimaksud tiidak perlu menyampaiikan permohonan penetapan sebagaii PKP beriisiiko rendah.
Kemudiian, Diirjen Pajak tiidak menerbiitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagaii PKP beriisiiko rendah. Lalu, PKP memiiliikii KLU sesuaii lampiiran atau fasiiliitas KiiTE yang diiberiikan kepada PKP masiih berlaku saat penyampaiian Surat Pemberiitahuan lebiih bayar restiitusii. (riig)
