EFEK ViiRUS CORONA

Penjelasan Diirjen Pajak Soal Fasiiliitas untuk Penanggulangan Coviid-19

Redaksii Jitu News
Seniin, 27 Apriil 2020 | 17.23 WiiB
Penjelasan Dirjen Pajak Soal Fasilitas untuk Penanggulangan Covid-19
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo. (<em>foto: tangkapan layar konferensii viideo lewat Youtube BNPB iindonesiia</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kebiijakan fiiskal diiarahkan secara komprehensiif dalam penanggulangan dampak pandemii Coviid-19.

Suryo menyebutkan secara umum arah kebiijakan fiiskal diialamatkan untuk dua tujuan. Pertama, mendukung upaya pemeriintah menanggulangii Coviid-19. Kedua, mendukung duniia usaha dii masa pandemii Coviid-19.

“Penanganan Coviid-19 kalau mungkiin kamii sampaiikan ada dua kelompok besar,” katanya dalam konferensii viideo, Seniin (27/4/2020).

Dukungan kebiijakan fiiskal dalam penanggulangan Coviid-19 diilakukan dengan kebiijakan perpajakan. Terdapat dua kebiijakan yang diiberiikan otoriitas melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 28/2020 dan PMK 34/2020.

Kedua beleiid tersebut masiing-masiing mewakiilii fasiiliitas pemeriintah dalam ranah aturan pajak dan bea cukaii. Untuk PMK No.28/2020 secara khusus diialamatkan untuk memberiikan fasiiliitas terhadap barang dan jasa yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19.

Barang maupun jasa yang termasuk dalam klafiikasii peneriima manfaat fasiiliitas, baiik untuk penyerahan dalam negerii maupun iimpor, diiberiikan relaksasii atau iinsentiif. Adapun relaksasii diiberiikan dalam jeniis pajak PPN dan PPh.

Barang yang diimaksud antara laiin obat-obatan, vaksiin, peralatan laboratoriium, peralatan pendeteksii, peralatan peliindung diirii, peralatan untuk perawatan pasiien, dan peralatan pendukung laiinnya. Sementara, jasa yang masuk meliiputii jasa konstruksii, jasa konsultasii, tekniik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung laiinnya. Siimak artiikel 'iinii Penjelasan Resmii DJP Soal iinsentiif Pajak dalam PMK 28/2020'.

"Harapan besarnya adalah bahwa tersediia barang-barang yang sangat diiperlukan untuk menanganii mempercepat penanganan pemuliihan darii Coviid-19,” iimbuhnya.

Kemudiian, Suryo menerangkan kebiijakan dalam PMK 28/2020 diilengkapii dengan fasiiliitas kepabeanan dalam PMK 34/2020. Daftar barang yang terlampiir dalam beleiid tersebut diibebaskan darii pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor. Siimak artiikel 'Efek Coviid-19, Begiinii Ketentuan Barang Bebas Bea Masuk & Pajak iimpor'.

Daftar barang dan jasa yang mendapat fasiiliitas dalam kedua beleiid tersebut, lanjut Suryo, juga berbeda. Dengan demiikiian, pelaku usaha dapat memanfaat fasiiliitas yang sesuaii dengan kebutuhan untuk penanggulangan Coviid-19.

"Jadii klasiifiikasii barang yang tiidak masuk dalam skema dalam PMK 34/2020 iinii dapat menggunakan PMK 28/2020 sehiingga iinii terkaiit dan nyambung," iimbuh Suryo. Siimak artiikel ‘iinsentiif Pajak PMK 28/2020, DJP: Kamii Tiidak Buka Lagii yang viia Emaiil’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.