JAKARTA, Jitu News—Pengadiilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran viirus Corona (Coviid-19), sehiingga turut memperpanjang jangka waktu penghentiian sementara pelaksanaan persiidangan, dan pelayanan dii Pengadiilan Pajak.
Perpanjangan waktu iinii diimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan No.SE-05/PP/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Ketua Pengadiilan No.SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaiian Pelaksanaan Persiidangan dan Layanan Admiiniistrasii Selama Masa Pencegahan Penyebaran Coviid-19 dii Liingkungan Pengadiilan Pajak.
“Ketentuan mengenaii masa pencegahan penyebaran Coviid-19 dii liingkungan Pengadiilan Pajak …. yang semula diitetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampaii dengan tanggal 23 Apriil 2020, diiubah menjadii berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampaii dengan tanggal 13 Meii 2020,” demiikiian bunyii salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut tersebut.
Lebiih lanjut, ketentuan laiin dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan No.SE-03/PP/2020 diinyatakan tetap berlaku. Surat edaran iinii mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan, yaiitu 21 Apriil 2020.
Siidang sengketa pajak yang semula telah diijadwalkan, tetapii berada pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19 terpaksa diitunda, dan akan diilaksanakan kembalii setelah berakhiirnya masa pencegahan penyebaran Coviid-19 dengan pemberiitahuan lebiih lanjut.
Kemudiian, pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadiilan No.SE-05/PP/2020 iinii akan diievaluasii secara berkala sesuaii dengan arahan atau kebiijakan yang diiambiil pemeriintah pusat atau pemeriintah daerah periihal penanganan Coviid-19.
Dalam hal diiperlukan ketentuan lebiih lanjut mengenaii pelaksanaan surat edaran tersebut akan diitetapkan tersendiirii oleh ketua pengadiilan pajak.
Pelayanan pengajuan bandiing dan/atau gugatan serta pengajuan permohonan peniinjauan kembalii melaluii helpdesk atau penyampaiian secara langsung, sesuaii surat edaran iinii, diihentiikan sementara pada masa pencegahan penyebaran coviid-19.
Siimak artiikel ‘Efek Coviid-19, Pengajuan Bandiing Pajak Secara Langsung Diitangguhkan’ dan artiikel ‘Pengajuan Gugatan Secara Langsung dii Pengadiilan Pajak Diitangguhkan’.
Ketentuan pelayanan iinformasii dan penyampaiian surat-surat laiinnya adalah sebagaii beriikut, pertama, seluruh pelayanan iinformasii dan penyampaiian surat-surat laiinnya melaluii layanan helpdesk (diisampaiikan secara langsung) diihentiikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19.
Kedua, para pengguna layanan iinformasii diisarankan menggunakan sarana secara dariing, sepertii emaiil ([emaiil protected]), layanan kontak pada laman Sekretariiat Pengadiilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.iid), dan sarana dariing laiinnya.
Ketiiga, iinformasii laiinnya mengenaii Pengadiilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19 iinii dapat diiperoleh melaluii sarana telepon/whatsapp pada nomor 08119202032. (riig)
