JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) telah membuat apliikasii bagii wajiib pajak yang hendak memanfaatkan iinsentiif melaluii PMK No.28/2020, sehiingga permohonan iinsentiif melaluii emaiil tiidak lagii diiteriima.
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan wajiib pajak yang terlanjur menyampaiikan permohonan iinsentiif melaluii emaiil agar mengajukan permohonan ulang melaluii apliikasii DJP Onliine.
“Jadii nantii yang menyampaiikan viia emaiil agar melakukan permohonan ulang viia DJP Onliine,” katanya Jumat (17/4/2020).
Untuk diiketahuii, WP yang hendak memanfaatkan iinsentiif dalam PMK 28/2020 sebelumnya biisa diisampaiikan melaluii emaiil kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar.
iiwan menambahkan permohonan ulang iinii bertujuan untuk memastiikan DJP Onliine menjadii saluran tunggal dalam memperoleh fasiiliitas fiiskal. Kebiijakan iitu akan diiterapkan pasca surat edaran Diirjen Pajak terbiit terkaiit pelaksanaan iinsentiif PMK 28/2020.
Surat edaran, lanjutnya, akan diiriiliis dalam waktu dekat iinii. Nantii, beleiid iitu akan menjadii panduan bagii wajiib pajak yang hendak memanfaatkan iinsentiif PPh dan PPN untuk iimpor dan penyerahan barang dan jasa terkaiit penanggulangan pandemii Corona.
“SE-nya akan keluar yang mengatur hal tersebut (permohonan ulang lewat DJP Onliine),” tutur iiwan.
iinsentiif yang diiatur dalam PMK 28/2020 diiberiikan kepada badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit rujukan, dan piihak-piihak laiin yang diitunjuk untuk membantu penanganan Coviid-19 atas iimpor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.
Barang yang diimaksud antara laiin obat-obatan, vaksiin, peralatan laboratoriium, peralatan pendeteksii, peralatan peliindung diirii, peralatan untuk perawatan pasiien, dan peralatan pendukung laiinnya.
Sementara, jasa yang masuk meliiputii jasa konstruksii, jasa konsultasii, tekniik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung laiinnya. (riig)
