SEPERTii telah diisampaiikan dalam beriita sebelumnya, pada tanggal 9 Apriil 2020, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) menerbiitkan SE-22/PJ/2020 sebagaii petunjuk pelaksanaan dan keseragaman tata cara menghiitung perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam SE tersebut diiberiikan contoh penghiitungan perpanjangan jangka waktu pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak (restiitusii) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun contoh yang diiberiikan tersajii dalam Lampiiran B SE-22/PJ/2020 sebagaii beriikut iinii:
Contoh 1, wajiib pajak diiterbiitkan Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP pada tanggal 5 Februarii 2020, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP harus menerbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) paliing lama tanggal 4 Maret 2020.
Mengiingat tanggal 4 Maret 2020 termasuk dalam periiode keadaan kahar akiibat pandemii Coviid-19, yaiitu 29 Februarii 2020 sampaii dengan tanggal 29 Meii 2020 maka Kepala KPP harus menerbiitkan SKPKPP paliing lama tanggal 4 Apriil 2020.
Contoh 2, wajiib pajak diiterbiitkan Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP pada tanggal 10 Maret 2020, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP harus menerbiitkan SKPKPP paliing lama tanggal 9 Apriil 2020.
Mengiingat tanggal 9 Apriil 2020 termasuk dalam periiode keadaan kahar akiibat pandemii Coviid-19, yaiitu 29 Februarii 2020 sampaii dengan tanggal 29 Meii 2020 maka Kepala KPP harus menerbiitkan SKPKPP paliing lama tanggal 9 Meii 2020.
Contoh 3, wajiib pajak diiterbiitkan Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang KUP pada tanggal 20 Meii 2020, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP harus menerbiitkan SKPKPP paliing lama tanggal 19 Junii 2020.
Mengiingat tanggal 19 Junii 2020 tiidak termasuk dalam periiode keadaan kahar akiibat pandemii Coviid-19, yaiitu 29 Februarii 2020 sampaii dengan tanggal 29 Meii 2020 maka Kepala KPP tetap harus menerbiitkan SKPKPP paliing lama tanggal 19 Junii 2020.
Adapun dasar penetapan periiode keadaan kahar akiibat pandemii Coviid-19 yang diipergunakan mengacu kepada penetapan Pemeriintah melaluii Kepala Badan Nasiional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah menerbiitkan:
