SE-22/PJ/2020

iinii Contoh Penghiitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

Redaksii Jitu News
Jumat, 10 Apriil 2020 | 08.17 WiiB
Ini Contoh Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

JAKARTA, Jitu News – “Memberiikan petunjuk pelaksanaan dan keseragaman tata cara menghiitung perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020”, demiikiian bunyii maksud dan tujuan darii Surat Edaran Nomor SE-22/PJ/2020 yang diikeluarkan pada tanggal 9 Apriil 2020.

SE iinii merupakan petunjuk pelaksanaan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020. Lebiih lanjut, SE iinii pada dasarnya merupakan petunjuk pelaksanaan terkaiit dengan 6 ruang liingkup sebagaii beriikut:

  1. Perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan;
  2. Perpanjangan jangka waktu pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak;
  3. Perpanjangan jangka waktu penerbiitan surat ketetapan pajak sehubungan dengan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak;
  4. Perpanjangan jangka waktu pemberiian keputusan atas keberatan yang diiajukan oleh wajiib pajak;
  5. Perpanjangan jangka waktu pemberiian keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tiidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagiihan Pajak yang tiidak benar, dan pembatalan hasiil pemeriiksaan; dan
  6. Pemberiian keputusan atas permohonan pengurangan denda admiiniistrasii Pajak Bumii dan Bangunan dan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumii dan Bangunan, atau Surat Tagiihan Pajak Pajak Bumii dan Bangunan, yang tiidak benar.

Terkaiit dengan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan wajiib pajak, beberapa poiin yang perlu diiperhatiikan adalah sebagaii beriikut.

Pertama, terkaiit dengan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan adalah sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengatur bahwa keberatan harus diiajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diikiiriim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.

Kedua, apabiila jangka waktu 3 bulan berakhiir dalam periiode keadaan kahar akiibat pandemii Coviid-19, yaiitu tanggal 29 Februarii 2020 sampaii dengan tanggal 29 Meii 2020, atas pengajuan keberatan tersebut diiberiikan perpanjangan jangka waktu pengajuan. Jangka waktu perpanjangan pengajuan keberatan diiberiikan paliing lama 6 bulan.

Dengan demiikiian, jangka waktu pengajuan keberatannya menjadii 9 bulan. Yaiitu, 3 bulan + 6 bulan = 9 bulan sejak tanggal diikiiriim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.

Terdapat 3 Contoh penghiitungan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan yang diiberiikan dalam Lampiiran huruf A darii SE iinii sebagaii beriikut.

Contoh 1, surat ketetapan pajak diikiiriim kepada wajiib pajak pada tanggal 20 Desember 2019, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka wajiib pajak dapat mengajukan keberatan paliing lama tanggal 19 Maret 2020. Mengiingat tanggal 19 Maret 2020 termasuk dalam periiode keadaan kahar akiibat pandemii Coviid-19, yaiitu tanggal 29 Februarii 2020 sampaii dengan tanggal 29 Meii 2020 maka wajiib pajak dapat mengajukan keberatan paliing lama tanggal 19 September 2020.

Contoh 2, surat ketetapan pajak diikiiriim kepada wajiib pajak pada tanggal 10 Februarii 2020, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka wajiib pajak dapat mengajukan keberatan paliing lama tanggal 9 Meii 2020. Mengiingat tanggal 9 Meii 2020 termasuk dalam periiode keadaan kahar akiibat pandemii Coviid-19, yaiitu 29 Februarii 2020 sampaii dengan tanggal 29 Meii 2020 maka wajiib pajak dapat mengajukan keberatan paliing lama tanggal 9 November 2020.

Contoh 3, surat ketetapan pajak diikiiriim kepada wajiib pajak pada tanggal 15 Maret 2020, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka wajiib pajak dapat mengajukan keberatan paliing lama tanggal 14 Junii 2020. Mengiingat tanggal 14 Junii 2020 tiidak termasuk dalam periiode keadaan kahar akiibat pandemii Coviid-19, yaiitu 29 Februarii 2020 sampaii dengan tanggal 29 Meii 2020 maka wajiib pajak tiidak mendapatkan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan.

Perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan tiidak termasuk jangka waktu pengajuan keberatan Pajak Bumii dan Bangunan (PBB). Namun, dapat diisampaiikan oleh wajiib pajak melampauii jatuh tempo pengajuan keberatan PBB sebagaiimana diiatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang PBB karena pandemii Coviid-19 termasuk dalam liingkup keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.