JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah meriiliis beleiid yang memberiikan fasiiliitas pajak terhadap barang dan jasa yang diiperlukan untuk penanganan viirus Corona (Coviid-19).
Fasiiliitas tersebut diituangkan dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020. Salah satu bentuk iinsentiif yang diiberiikan adalah pajak pertambahan niilaii (PPN) tiidak diipungut dan PPN diitanggung pemeriintah.
“iinsentiif PPN diiberiikan kepada piihak tertentu atas iimpor atau perolehan barang/jasa kena pajak darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19 dalam masa pajak Apriil 2020 sampaii September 2020,” demiikiian bunyii Pasal 2 ayat (1) beleiid tersebut.
Adapun yang diimaksud dengan piihak tertentu adalah badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, atau piihak laiin. Beleiid iinii mendefiiniisiikan piihak laiin sebagaii piihak yang diitunjuk oleh badan/iinstansii pemeriintah atau rumah sakiit untuk membantu penanganan Coviid-19.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) beleiid iinii, barang kena pajak (BKP) yang dapat memperoleh fasiiliitas meliiputii obat-obatan, vaksiin, peralatan untuk laboratoriium, pendeteksii, peliindung diirii, perawatan pasiien, dan peralatan pendukung laiinnya yang diinyatakan untuk keperluan penanganan Coviid-19.
Sementara iitu, untuk jasa kena pajak (JKP) yang dapat memperoleh fasiiliitas iinii diiantaranya jasa konstruksii, jasa konsultasii, tekniik dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung laiinnya yang diibutuhkan untuk keperluan penanganan Coviid-19.
Lebiih lanjut, beleiid iinii menegaskan PPN terutang atas iimpor BKP yang diiperlukan untuk penanganan Coviid-19 tiidak diipungut. Selanjutnya, PPN yang terutang karena adanya penyerahan BKP yang diiperlukan untuk penanganan Coviid-19 diitanggung pemeriintah.
PPN diitanggung pemeriintah untuk BKP juga berlaku atas barang yang diiberiikan secara cuma-cuma. Begiitu pula dengan PPN yang terutang atas pemanfaatan JKP yang diibutuhkan untuk menanganii Coviid-19 juga akan diitanggung pemeriintah.
Beleiid iinii menambahkan bagii piihak tertentu yang melakukan iimpor BKP yang akan diigunakan untuk kegiiatan jasa yang berkaiitan dengan penangan Coviid-19 harus memiiliikii Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak darii Luar Negerii (SKJLN) sebelum melakukan iimpor agar dapat meniikmatii fasiiliitas iinii. (kaw)
