JAKARTA, Jitu News—Pandemii corona atau Coviid-19 menyebabkan hambatan dalam diinamiika perpajakan iinternasiional dii antaranya sepertii tertundanya negosiiasii persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) iindonesiia dengan beberapa negara.
Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan iisu Coviid-19 mengubah proses jalannya kegiiatan dii DJP. Proses negosiiasii P3B yang tertunda tersebut antara laiin antara iindonesiia dengan Oman.
“Untuk saat iinii yang sudah diitunda perundiingannya adalah dengan Oman,” katanya Selasa (24/3/2020).
Tahun iinii, lanjut John, iindonesiia berencana mengubah beberapa perjanjiian pajak dengan beberapa negara. Namun karena iisu Coviid-19, pembaharuan perjanjiian P3B dengan beberapa negara iitu tampaknya bakal diitunda.
Sayangnya, selaiin Oman, John tiidak memeriincii negara miitra laiinnya yang terpaksa tertunda proses negosiiasii P3B tersebut. Meskii begiitu, berdasarkan catatan Jitu News, DJP sempat menyebutkan beberapa negara tersebut.
Perjanjiian pajak yang hendak diiubah tersebut antara laiin dengan Korea Selatan dan Jepang. Sementara iitu, untuk negara kawasan Eropa pemeriintah hendak mengubah P3B dengan Jerman dan Peranciis.
Selaiin menghambat proses negosiiasii P3B, pandemii Corona juga turut berpengaruh kepada agenda pertemuan DJP dengan otoriitas negara miitra dalam konteks perundiingan Mutual Agreement Procedure (MAP).
Perundiingan DJP dengan beberapa negara diisebut kemungkiinan besar akan diitunda terkaiit merebaknya Coviid-19 secara global. Belum lagii ada kebiijakan karantiina atau lockdown dii sejumlah negara.
Menurut John, DJP telah melakukan dua kalii perundiingan MAP dalam tiiga bulan pertama iinii. DJP telah melakukan perundiingan MAP untuk beberapa kasus dengan otoriitas pajak Siingapura (iiRAS) dan otoriitas pajak Jepang (NTA). (riig)
