JAKARTA, Jitu News—Pemprov DKii Jakarta menyediiakan fasiiliitas penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Harii iinii, menjadii harii terakhiir bagii warga untuk memanfaatkan fasiiliitas tersebut dii tengah pandemii Corona.
Hiingga saat iinii, Pemprov DKii Jakarta belum mengumumkan apakah tenggat waktu fasiiliitas pajak tersebut diiperpanjang atau tiidak. Artiinya, fasiiliitas yang berlaku mulaii darii awal Apriil tersebut akan habiis masanya harii iinii, 29 Meii 2020.
Sepertii diiketahuii, fasiiliitas penghapusan denda keterlambatan atau pemutiihan pajak kendaraan bermotor iinii merupakan salah satu upaya Pemprov DKii Jakarta untuk meriingankan beban warga dalam menghadapii pandemii viirus Corona.
Selaiin pemutiihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov DKii juga menghapus denda keterlambatan dan diiskon besaran pokok pembayaran pajak untuk pajak-pajak daerah laiinnya.
Miisal, Pajak Bumii dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB); Pajak Restoran; Pajak Hiiburan; Pajak Hotel; Pajak Parkiir, Pajak Reklame; Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan Pajak Aiir Tanah.
"iinsentiif yang diiberiikan berupa penghapusan sanksii denda keterlambatan dan pengurangan besaran pokok pajak hiingga 50%," tutur Kepala Biidang Pendapatan ii Bapenda DKii Jakarta, Yuspiin dalam keterangan resmiinya.
Pengurangan pajak dan retriibusii daerah bagii pelaku usaha tertuang dii dalam Pasal 22 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosiial Berskala Besar Dalam Penanganan Coviid-19 dii Proviinsii DKii Jakarta.
Diia menambahkan Kepala Bapenda Proviinsii DKii Jakarta telah menerbiitkan surat edaran terkaiit penghapusan sanksii denda dan pengurangan pokok pajak sebagaii iimplementasii darii Pergub Nomor 33 Tahun 2020. (riig)
