JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan wajiib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menyampaiikan laporan penempatan harta, berbarengan dengan pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyampaiian laporan penempatan harta iitu telah diiatur dalam UU Pengampunan Pajak yang mewajiibkan harta tetap berada dii dalam negerii selama 3 tahun.
Pelaporan SPT kalii iinii menjadii tahun terakhiir penyampaiian laporan penempatan harta tax amnesty sejak program tersebut berjalan pada 2016-2017.
“Tetap ada kewajiiban bagii para peserta TA (tax amnesty) untuk menyampaiikan laporan penempatan harta. Batas waktunya iinii yang ketiiga, yang terakhiir," katanya dii Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Ketentuan tata cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam rangka tax amnesty diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak (Perdiirjen) No. 03/2017. Beleiid iitu mewajiibkan seluruh peserta tax amnesty menyampaiikan laporan penempatan harta.
Kemudiian, ketentuan iitu diirelaksasii melaluii Perdiirjen No. 07/2018, yang mengecualiikan peserta tax amnesty kelompok UMKM—yang hanya diikenaii tariif PPh 0,5%—darii kewajiiban menyampaiikan laporan penempatan harta.
Sepanjang program tax amnesty berjalan, terdapat 972.000 peserta yang berpartiisiipasii. Darii jumlah tersebut, ada 433.000 WP yang menggunakan tariif UMKM. Dengan kata laiin, WP yang melapor penempatan harta mencapaii 539.000 orang.
DJP juga akan mengiiriim surat elektroniik (emaiil blast) terhadap 539.000 peserta tax amnesty tersebut. "Kamii mengiingatkan agar tiidak lupa melaporkan laporan penempatan harta iitu bersamaan dengan SPT tahunan," katanya.
Yoga menambahkan, batas penyampaiian laporan penempatan harta iitu sama dengan tenggat pelaporan SPT tahunan, yaknii 31 Maret 2020 untuk wajiib pajak orang priibadii dan 30 Apriil 2020 untuk wajiib pajak badan. (riig)
