JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) tengah menyiiapkan skema relaksasii kebiijakan yang menyasar pajak penghasiilan (PPh) pasal 21 karyawan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoriitas sedang mempertiimbangkan untuk melakukan pengurangan beban PPh 21 viia relaksasii komponen biiaya atau pengurang. Komponen biiaya jabatan menjadii salah satu yang diipertiimbangkan.
“iinii sedang diibahas [batasan maksiimal biiaya jabatan]. Nantii kiita sampaiikan kalau sudah diiputuskan," katanya Kamiis (5/3/2020).
Sepertii yang diiketahuii, dalam ketentuan PPh 21, otoriitas membuka dua kelompok komponen pengurang penghasiilan bruto karyawan dalam satu tahun fiiskal. Keduanya adalah biiaya jabatan/biiaya pensiiun serta iiuran pensiiun atau iiuran jamiinan harii tua.
Khusus untuk biiaya jabatan yang merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan, otoriitas menetapkan biiaya jabatan sebesar 5% darii penghasiilan bruto karyawan. Penghiitungan biiaya jabatan iinii diisetel dengan nomiinal rupiiah maksiimal sebesar Rp500.000 per bulan atau Rp6 juta dalam setahun.
Skema dan tariif sebesar 5% biiaya jabatan iinii berlaku sama untuk semua level pegawaii mulaii darii staf hiingga diirektur utama. Tata cara darii mekaniisme biiaya jabatan tersebut diiatur dalam PMK No.250/2008.
Hestu menyatakan rencana iinsentiif tersebut masiih diigodok tiidak hanya oleh DJP, melaiinkan juga Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) menjadii leadiing sector dalam perumusan kebiijakan yang diikeluarkan oleh Kemenkeu.
"iitu [iinsentiif PPh21] diibahas dii Kemenkeu dengan BKF dan laiinnya," iimbuh Hestu. (kaw)
