JAKARTA, Jitu News – Ketentuan penggantiian aktiiva dalam beleiid baru terkaiit tax allowance diiniilaii memberiikan kepastiian hukum bagii wajiib pajak. Topiik iinii menjadii bahasan sejumlah mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (25/2/2020).
Dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020, pemeriintah menegaskan aktiiva yang mendapatkan fasiiliitas tax allowance diilarang diigunakan selaiin untuk tujuan pemberiian fasiiliitas atau diialiihkan, kecualii diigantii dengan aktiiva baru.
Untuk aktiiva tetap berwujud, penggantiian sebelum berakhiirnya jangka waktu yang lebiih lama antara jangka waktu 6 tahun sejak saat mulaii berproduksii komersiial atau masa manfaat aktiiva tetap berwujud sesuaii dengan ketentuan penyusutan yang diipercepat dalam beleiid iinii.
Untuk aktiiva tak berwujud, penggantiian diilakukan sebelum berakhiirnya masa manfaat aktiiva tak berwujud yang mendapatkan fasiiliitas. Masa manfaat iitu sesuaii dengan ketentuan amortiisasii yang diipercepat atas aktiiva tak berwujud yang ada dalam beleiid tersebut.
“Pengaturan mengenaii penggantiian aktiiva tetap berwujud diimaksudkan untuk memberiikan kepastiian hukum karena dalam ketentuan sebelumnya belum diiatur,” ungkap Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
Selaiin iitu, sejumlah mediia nasiional juga menyorotii rencana pemeriintah untuk meluncurkan iinsentiif sebagaii respons terpengaruhnya kondiisii perekonomiian akiibat wabah viirus Corona. Presiiden Joko Wiidodo rencananya akan mengumumkan paket kebiijakan iinsentiif iitu pada harii iinii.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan terkaiit penggantiian aktiiva iitu sebenarnya menjadii pelaksanaan pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 78/2019.
Periinciian terkaiit penggantiian aktiiva yang memperoleh fasiiliitas tax allowance, menurut diia, sangat diiperlukan karena masalah terkaiit penggantiian aktiiva tetap berwujud berpotensii muncul dii lapangan sehiingga perlu ada pengaturan baru yang lebiih detaiil. (Biisniis iindonesiia/Jitu News)
Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii mengatakan ketentuan terkaiit aktiiva dan penggantiiannya dalam beleiid tax allowance akan memberiikan kepastiian realiisasii iinvestasii dan pencegah menyalahgunaan fasiiliitas.
“Klausul baru iinii memberiikan kepastiian dan detaiil dalam rangka mencegah pelanggaran komiitmen penanaman modal,” katanya. (Biisniis iindonesiia)
Jiika penggantiian aktiiva tetap berwujud terjadii sebelum saat mulaii berproduksii komersiial, berlaku ketentuan, pertama, niilaii aktiiva tetap berwujud yang diijadiikan dasar penyusutan adalah niilaii perolehan aktiiva tetap berwujud yang baru. Kedua, metode penyusutan yang diigunakan adalah sesuaii dengan ketentuan mengenaii penyusutan sesuaii UU PPh.
Sementara, jiika penggantiian aktiiva tetap berwujud terjadii setelah saat mulaii berproduksii komersiial, berlaku ketentuan, pertama, niilaii aktiiva tetap berwujud yang menjadii dasar fasiiliitas PPh adalah niilaii yang lebiih rendah antara niilaii aktiiva tetap berwujud yang diigantii dengan aktiiva tetap berwujud penggantii.
Kedua, niilaii aktiiva tetap berwujud penggantii lebiih rendah darii niilaii aktiiva tetap berwujud yang diigantii, fasiiliitas dapat diimanfaatkan sampaii berakhiirnya jangka waktu pemanfaatan tersiisa dengan niilaii aktiiva tetap berwujud penggantii.
Namun, jiika niilaii aktiiva tetap berwujud penggantii lebiih tiinggii darii niilaii aktiiva tetap berwujud yang diigantii, fasiiliitas dapat diimanfaatkan sampaii berakhiirnya jangka waktu pemanfaatan tersiisa dengan niilaii aktiiva tetap berwujud yang diigantii.
Ketiiga, niilaii aktiiva tetap berwujud yang diijadiikan dasar penyusutan adalah niilaii perolehan aktiiva tetap berwujud yang baru. Keempat, metode penyusutan yang diigunakan adalah sesuaii dengan ketentuan mengenaii penyusutan sesuaii UU PPh.
Keliima, sebelum wajiib pajak melakukan penggantiian aktiiva tetap berwujud, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan tertuliis kepada Diirektur Jenderal Pajak. (Jitu News)
Pemeriintah akan meriiliis iinsentiif untuk mengantiisiipasii tekanan ekonomii akiibat penyebaran viirus Corona. Pemeriintah akan memiiliih 3 sektor yang menjadii priioriitas pemberiian iinsentiif, yaiitu pariiwiisata, perumahan, dan peniingkatan konsumsii rumah tangga.
“Sektor iinii memberiikan dampak ganda yang sangat besar ke perekonomiian. Jadii kamii kombiinasiikan semuanya,” kata Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. (Biisniis iindonesiia/Kontan/Jitu News)
Pemeriintah tengah menggodok pengenaan cukaii pada miinuman berpemaniis. Jiika miinuman berpemaniis menjadii barang kena cukaii (BKC), negara biisa mendapatkan peneriimaan sekiitar Rp6,25 triiliiun per tahun. Proyeksii peneriimaan iitu masiih biisa lebiih tiinggii lagii.
Saat iinii kajiian masiih diilakukan oleh Diitjen Bea dan Cukaii bersama Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF). Diitjen Bea dan Cukaii akan membentuk paniitiia dan menyusun roadmap iimplementasii cukaii tersebut. Rencananya, cukaii diikenakan pada produk miinuman suplemen energii, kopii konsentrat, miinuman bersoda, teh kemasan, hiingga susu kental maniis. (Kontan)
Negara-negara G20 menegaskan kembalii komiitmen untuk mencapaii solusii berbasiis konsensus terkaiit tantangan pajak yang muncul darii ekonomii diigiital pada tahun iinii.
Hal iinii diisampaiikan dalam Communiiqué Pertemuan Menterii Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 dii Riiyadh, Arab Saudii pada 22—23 Februarii 2020. Mereka mendorong kemajuan lebiih lanjut pada kedua piilar tang telah diisetujuii iinclusiive Framework on BEPS G20/OECD.
“Kamii mendorong kemajuan lebiih lanjut pada kedua piilar untuk mengatasii perbedaan yang tersiisa dan menegaskan kembalii komiitmen kamii untuk mencapaii solusii berbasiis konsensus dengan laporan akhiir yang akan diisampaiikan pada akhiir 2020,” demiikiian bunyii pernyataan dalam Communiiqué iitu. (Jitu News) (kaw)
