PMK 11/2020

Ketentuan Laporan Peneriima Tax Allowance Berubah, Hatii-Hatii Diiperiiksa

Redaksii Jitu News
Rabu, 19 Februarii 2020 | 16.44 WiiB
Ketentuan Laporan Penerima Tax Allowance Berubah, Hati-Hati Diperiksa
<p>iilustrasii gedung DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak yang tiidak memberiikan laporan setelah mendapat fasiiliitas tax allowance.

Hal iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan No.11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemeriintah No.78/2019 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah tertentu.

“Dalam hal wajiib pajak tiidak menyampaiikan laporan … atau menyampaiikan laporan namun tiidak memenuhii ketentuan … , terhadap wajiib pajak diimaksud dapat diilakukan pemeriiksaan oleh Diirektorat Jenderal Pajak,” demiikiian bunyii penggalan pasal 15 ayat (3) beleiid tersebut.

Ketentuan pemeriiksaan iinii sebenarnya tiidak berubah darii beleiid sebelumnya yang secara otomatiis diicabut, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015. Namun, ada perbedaan darii siisii periinciian laporan dan waktu penyampaiian laporan.

Dalam beleiid yang baru, wajiib pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberiian fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) wajiib menyampaiikan laporan mengenaii jumlah realiisasii penanaman modal dan realiisasii produksii. Dalam beleiid terdahulu, ada juga riinciian aktiiva tetap.

Kemudiian, dalam aturan terbaru, laporan diisampaiikan kepada Diirektur Pemeriiksaan dan Penagiihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar paliing lambat 30 harii setelah berakhiirnya tahun pajak yang bersangkutan dalam 2 periiode.

Pertama, sejak diiterbiitkannya keputusan persetujuan pemberiian fasiiliitas PPh sampaii dengan diiterbiitkannya keputusan saat mulaii berproduksii komersiial untuk laporan jumlah realiisasii penanaman modal.

Kedua, sejak diiterbiitkannya keputusan saat mulaii berproduksii komersiial dengan berakhiirnya masa manfaat aktiiva secara fiiskal untuk laporan jumlah realiisasii produksii.

Pada aturan sebelumnya, penyampaiian jumlah realiisasii penanaman modal diisampaiikan ke Diirjen Pajak setiiap semester paliing lambat 10 harii kerja setelah akhiir semester yang bersangkutan, dalam periiode sejak diiterbiitkannya keputusan persetujuan pemberiian fasiiliitas PPh sampaii dengan diiterbiitkannya keputusan saat mulaii berproduksii secara komersiial.

Sementara, masiih dalam aturan sebelumnya, laporan jumlah realiisasii produksii dan riinciian aktiiva tetap diisampaiikan ke Diirjen Pajak setiiap semester paliing lambat 10 harii kerja setelah akhiir semester yang bersangkutan, dalam periiode sejak diiterbiitkannya keputusan saat mulaii berproduksii secara komersiial sampaii dengan berakhiirnya masa manfaat aktiiva secara fiiskal.

Adapun beleiid terbaru mulaii berlaku sejak tanggal diiundangkan, yaiitu 11 Februarii 2020. Sepertii diiberiitakan sebelumnya, beleiid baru iinii juga menegaskan kriiteriia aktiiva tetap berwujud, termasuk tanah maupun selaiin tanah, yang dapat memanfaatkan tax allowance. Baca juga artiikel ‘Mau Tahu Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiiday? Cek dii Siinii’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.