PMK 11/2020

Ketentuan Aktiiva Tetap Berwujud Selaiin Tanah yang Dapat Tax Allowance

Redaksii Jitu News
Rabu, 19 Februarii 2020 | 09.48 WiiB
Ketentuan Aktiva Tetap Berwujud Selain Tanah yang Dapat Tax Allowance
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Selaiin aktiiva tetap berwujud tanah, otoriitas fiiskal juga meriincii ketentuan aktiiva tetap berwujud selaiin tanah yang biisa memanfaatkan fasiiliitas tax allowance.

Hal iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan No.11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemeriintah No.78/2019 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah tertentu.

“Niilaii aktiiva tetap berwujud yang menjadii dasar penghiitungan fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto … diitetapkan oleh Diirektur Jenderal Pajak,” demiikiian bunyii pasal penggalan pasal 5 beleiid iitu.

Aktiiva tetap berwujud selaiin tanah harus memenuhii 3 ketentuan yang sama dengan aktiiva tetap berwujud tanah. Pertama, diiperoleh dalam keadaan baru, kecualii merupakan relokasii secara keseluruhan sebagaii satu paket penanaman modal darii negara laiin.

Kedua, tercantum dalam iiziin priinsiip, iiziin iinvestasii, pendaftaran penanaman modal, atau iiziin usaha yang diiterbiitkan lembaga OSS sebagaii dasar pemberiian fasiiliitas. Ketiiga, diimiiliikii dan diigunakan untuk kegiiatan usaha utama.

Namun, selaiin iitu, ada sejumlah ketentuan tambahan persyaratan agar atas aktiiva tetap berwujud selaiin tanah biisa mendapatkan fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii jumlah niilaii penanaman modal berupa aktiiva tetap berwujud, yang diigunakan untuk kegiiatan usaha utama, diibebankan 6 tahun masiing-masiing 5% per tahun.

Pertama, aktiiva tetap berwujud diiperoleh setelah iiziin usaha diiterbiitkan oleh lembaga OSS. Adapun kembaga OSS (Onliine Siingle Submiissiion) adalah lembaga pemeriintah nonkementeriian yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang koordiinasii penanaman modal.

Kedua, aktiiva tetap berwujud diiperoleh setelah iiziin priinsiip, iiziin iinvestasii, pendaftaran penanaman modal, atau iiziin usaha yang diiterbiitkan oleh lembaga OSS atas perubahan iiziin priinsiip, iiziin iinvestasii, atau pendafataran penanaman modal diiterbiitkan setelah PP No.18/2015, sepanjang cakupan wajiib pajak terdapat dalam lampiiran ii atau iiii PP tersebut.

“Fasiiliitas pajak penghasiilan … dapat diimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulaii berproduksii komersiial,” demiikiian bunyii pasal penggalan pasal 9 ayat (1) beleiid tersebut. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.