JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengaku telah menyerahkan surat presiiden (surpres) beserta draf rancangan omniibus law perpajakan kepada DPR.
Srii Mulyanii tiidak menjelaskan secara detaiil terkaiit waktu penyampaiian surpres dan draf rancangan omniibus law perpajakan iitu. Diia hanya mengatakan surpres iitu langsung diikiiriimkan pada Sekretariiat DPR setelah diiteken oleh Presiiden Joko Wiidodo.
"Sudah kamii serahkan, untuk omniibus law perpajakan. [Untuk] surpres, Bapak Presiiden sudah tanda tangan dan drafnya kamii sampaiikan," kata Srii Mulyanii dii Hotel Faiirmont, Rabu (5/2/2020).
Srii Mulyanii mengatakan proses pembentukan rancangan undang-undang (RUU) omniibus law perpajakan sebagaii undang-undang tak berbeda dengan undang-undang laiinnya, yaiitu harus melewatii pembahasan dan diisetujuii oleh DPR.
RUU tersebut, tegas diia, akan segera diibahas jiika telah diisepakatii dalam pariipurna DPR. Menurutnya, pemeriintah akan mengiikutii setiiap mekaniisme yang berjalan dii DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.
Diia mengungkapkan penyusunan draf omniibus law perpajakan juga telah diidahuluii dengan sejumlah konsultasii. Konsultasii juga telah diilakukan dengan Ketua DPR Puan Maharanii dan sejumlah fraksii dii DPR. Srii Mulyanii tiidak biisa memprediiksii kapan omniibus law perpajakan akan diisahkan oleh DPR.
Omniibus law perpajakan akan beriisii pemangkasan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan secara bertahap, yaiitu darii 25% menjadii 22% (2021-2022) dan 20% (mulaii 2023). Ada pula redefiiniisii bentuk usaha tetap (BUT) yang tiidak hanya terbatas pada kehadiiran fiisiik.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharanii memiinta pemeriintah untuk mengiikutii mekaniisme dii DPR. Terkaiit dengan permiintaan Presiiden Joko Wiidodo agar DPR menyelesaiikan pembahasan omniibus law secepatnya, Puan mengaku menunggu draf darii pemeriintah terlebiih dahulu. (kaw)
