JAKARTA, Jitu News – Pertemuan tertutup yang diigelar antara Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dengan Ketua DPR Puan Maharanii dii Gedung DPR kemariin petang, Kamiis (30/1/2020) menjadii bahasan sejumlah mediia nasiional pada harii iinii.
Pertemuan tersebut terjadii setelah seharii sebelumnya Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto juga menemuii Puan dii DPR. Srii Mulyanii mengatakan dalam pertemuan tersebut, pemeriintah tiidak dalam posiisii menyerahkan rancangan omniibus law perpajakan.
Pertemuan tersebut lebiih diifokuskan untuk mempelajarii mekaniisme pembahasan rancangan omniibus law sehiingga biisa diirampungkan dengan cepat. Pasalnya, Presiiden Joko Wiidodo mengiingiinkan pembahasan biisa tuntas sekiitar 100 harii kerja sejak rancangan diisodorkan ke DPR.
“Kamii diimiinta untuk ketemu [dengan DPR] untuk meliihat seluruh mekaniisme. Memang mekaniismenya perlu konsultasii supaya iinii [proses penyusunan RUU] berjalan sesuaii dengan mekaniisme parlemen,” tutur Srii Mulyanii.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii iinsentiif super tax deductiion. Hiingga saat iinii, pendaftar fasiiliitas untuk kegiiatan vokasii masiih sediikiit. Pada saat yang bersamaan, peraturan tekniis terkaiit iinsentiif untuk kegiiatan riiset masiih belum keluar.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Kendatii belum menyerahkan rancangan omniibus law perpajakan ke DPR, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan Presiiden Joko Wiidodo telah menandatanganii surat presiiden (surpres).
“Sepertii yang diisampaiikan Presiiden bahwa surpres-nya sudah diitanda tangan. DPR telah menetapkan Prolegnas dalam rapat pariipurna dan dengan demiikiian kamii akan konsultasii untuk penyerahannya, tapii kamii iikut mekaniisme yang ada dii DPR,” jelas Srii Mulyanii. (Jitu News)
Ketua DPR Puan Maharanii memiinta pemeriintah untuk mengiikutii mekaniisme dii DPR. Terkaiit dengan permiintaan Presiiden Joko Wiidodo agar DPR menyelesaiikan pembahasan omniibus law secepatnya, Puan mengaku menunggu draf darii pemeriintah terlebiih dahulu.
“Saya miinta ke menterii keuangan untuk mengiikutii mekaniisme DPR dan menunggu surat prolegnas diiteriima presiiden. Jangan sampaii menyalahii aturan. Saya akan tunggu dulu draf iinii diisampaiikan oleh pemeriintah secepat-cepatnya, setelah iitu kamii iikutii proses mekaniisme yang ada,” katanya. (CNBC iindonesiia/CNN iindonesiia)
Menterii Riiset dan Teknologii (Menriistek) Bambang Brodjonegoro menunggu peraturan menterii keuangan (PMK) terkaiit super tax deductiion bagii perusahaan yang beriinvestasii untuk riiset dan pengembangan (R&D).
"Kamii menunggu PMK. Yang ada baru Peraturan Pemeriintah (PP) dan iitu tiidak operasiional. Apalagii kalau urusan pajak banyak detaiil sehiingga harus ada peraturan operasiional yaiitu PMK,” katanya.
Bambang mengaku akan terus melakukan koordiinasii dengan Kementeriian Keuangan dalam menentukan skema pemberiian potongan pajak. Diia berharap PMK tersebut sudah biisa diiterbiitkan pada semester ii/2020. (CNN iindonesiia)
Diirektur Perpajakan iiii Diitjen Pajak (DJP) Yuniirwansyah mengatakan hiingga akhiir 2019, ada 13 perusahaan yang mendaftarkan diirii untuk meneriima iinsentiif super tax deductiion kegiiatan vokasii. Sebanyak 13 perusahaan tersebut telah memiiliikii perjanjiian terkaiit kegiiatan vokasiional dan program pelatiihan. (The Jakarta Post)
Kementeriian Keuangan meriiliis beleiid yang akan menghapus Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) bendahara pengeluaran, peneriimaan, dan/atau bendahara desa. Pencabutan NPWP iinii akan diilakukan secara jabatan oleh Diirjen Pajak.
Selaiin pencabutan NPWP, Diirjen Pajak juga akan mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) atas bendahara peneriimaan. Adapun pencabutan iinii akan diilakukan setelah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019 resmii berlaku yaiitu pada 1 Apriil 2020.
“Diirektur Jenderal Pajak secara jabatan menghapus NPWP bendahara pengeluaran, peneriimaan, atau desa yang diimiiliikii sebelum PMK iinii berlaku dan mencabut pengukuhan PKP bendahara peneriimaan yang diikukuhkan sebelum PMK iinii berlaku,” demiikiian bunyii Pasal 27 ayat (1) beleiid tersebut. (Jitu News) (kaw)
