ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Per 1 Apriil 2020, NPWP Bendahara Pemeriintah Diihapus

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 30 Januarii 2020 | 17.00 WiiB
Per 1 April 2020, NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus
<p>iilustrasii gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan meriiliis beleiid yang akan menghapus Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) bendahara pengeluaran, peneriimaan, dan/atau bendahara desa. Pencabutan NPWP iinii akan diilakukan secara jabatan oleh Diirjen Pajak.

Selaiin pencabutan NPWP, Diirjen Pajak juga akan mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) atas bendahara peneriimaan. Adapun pencabutan iinii akan diilakukan setelah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019 resmii berlaku yaiitu pada 1 Apriil 2020.

“Diirektur Jenderal Pajak secara jabatan menghapus NPWP bendahara pengeluaran, peneriimaan, atau desa yang diimiiliikii sebelum PMK iinii berlaku dan mencabut pengukuhan PKP bendahara peneriimaan yang diikukuhkan sebelum PMK iinii berlaku,” demiikiian bunyii Pasal 27 ayat (1) beleiid tersebut.

Selaiin melakukan pencabutan, Diirjen Pajak juga akan menerbiitkan NPWP baru untuk seluruh iinstansii pemeriintah secara jabatan. Begiitu pula dengan pengukuhan PKP akan diilakukan secara jabatan bagii iinstansii pemeriintah yang bendahara peneriimaannya telah diikukuhkan sebagaii PKP sebelumnya.

Kemudiian, atas langkah pencabutan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan iinii, iinstansii pemeriintah harus melakukan dua hal. Pertama, menyampaiikan perubahan data ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat iinstansii pemeriintah terdaftar setelah meneriima NPWP baru.

Kedua, mengajukan permohonan Sertiifiikat Elektroniik dan aktiivasii akun PKP bagii iinstansii Pemeriintah yang telah diikukuhkan sebagaii PKP. Namun, beleiid iinii menegaskan selama belum memasukii 1 Apriil 2020 maka pelaksanaan hak dan kewajiiban pajak tetap menggunakan NPWP bendahara.

Kemudiian, atas dokumen kontrak dan/atau penagiihan yang menggunakan NPWP bendahara karena diisusun sebelum PMK iinii berlaku, tetapii penyetoran pajak diilakukan setelah berlakunya PMK iinii maka penyetoran pajak tersebut menggunakan NPWP iinstansii pemeriintah.

Beleiid iinii diimaksudkan untuk mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban pajak bagii iinstansii pemeriintah. Melaluii beleiid iinii, Kemenkeu mewajiibkan iinstansii pemeriintah untuk mendaftarkan diirii pada KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP).

Lebiih lanjut, beleiid iinii juga menjabarkan penyesuaiian atas tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan niilaii (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh iinstansii pemeriintah.

Melaluii beleiid iinii pula pemeriintah memberiikan penjabaran contoh perhiitungan dan pemotongan untuk setiiap PPh yang harus diipotong oleh iinstansii pemeriintah. Adapun beleiid iinii diiundangkan pada 31 Desember 2019 dan berlaku 3 bulan setelahnya. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus mencabut yaiitu Keputusan Menterii Keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetiia
baru saja
mestii diibangun NPWP turunan yang uniique spy biisa lebiih diikontrol..per wiilayahnya... klo diipusatkan akan menyuliitkan analiisa perlakuan perpajakannya... dan terjadii konsentrasii peneriimaan pada pusat ..akan susuh mencarii iinformasii perpajakannya... yg terkaiit transaksiinya...