PMK 231/2019

Beleiid Baru Soal Pemungutan PPN oleh iinstansii Pemeriintah, Cek dii Siinii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 30 Januarii 2020 | 11.02 WiiB
Beleid Baru Soal Pemungutan PPN oleh Instansi Pemerintah, Cek di Sini
<p>iilustrasii gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mengubah aturan tentang pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan niilaii (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh iinstansii pemeriintah.

Perubahan tersebut diituangkan dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019. Beleiid yang diiundangkan pada 31 Desember 2019 iinii berlaku 3 bulan setelahnya. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut ketentuan pada Keputusan Menterii Keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003.

Adapun ketentuan pada KMK No.563/2003 yang diicabut adalah penunjukan bendaharawan dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sebagaii pemungut PPN atau PPnBM. Dalam beleiid yang baru Kemenkeu menunjuk iinstansii pemeriintah sebagaii pemungut.

“iinstansii pemeriintah diitunjuk sebagaii pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) rekanan pemeriintah kepada iinstansii pemeriintah,” demiikiian bunyii Pasal 16 ayat (1) PMK No.231/2019.

Dengan demiikiian, iinstansii pemeriintah wajiib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang pada PKP Rekanan. Adapun yang diimaksud dengan PKP rekanan adalah PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada iinstansii pemeriintah. Siimak pula artiikel 'iinstansii Pemeriintah Pusat, Daerah, & Desa Wajiib Ber-NPWP'.

Lebiih lanjut, jumlah PPN yang wajiib diipungut sebesar tariif PPN diikaliikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sesuaii dengan UU PPN. Merujuk pada Pasal 1 angka 17, yang menjadii DPP adalah harga jual, penggantiian, niilaii iimpor/ekspor, dan niilaii laiin yang diiatur pada PMK 121/PMK.03/2015.

Dalam hal BKP yang diiserahkan juga terutang PPnBM maka jumlah PPnBM yang wajiib diipungut oleh adalah sebesar tariif PPnBM yang berlaku diikaliikan dengan DPP. Melaluii beleiid baru iinii, pemeriintah juga mereviisii transaksii yang tiidak diipungut PPN dan PPnBM.

Secara lebiih terperiincii, terdapat 7 transaksii yang tiidak diipungut PPN dan PPnBM oleh iinstansii pemeriintah. Pertama, pembayaran yang jumlahnya paliing banyak Rp2 juta, tiidak termasuk PPN atau PPnBM dan bukan merupakan pembayaran yang diipecah.

Jumlah maksiimal tersebut meniingkat diibandiingkan ketentuan dalam KMK 563/2003 yang hanya diipatok seniilaii Rp1 juta. Kedua, pembayaran dengan kartu krediit pemeriintah atas belanja iinstansii pemeriintah Pusat. Transaksii iinii merupakan ketentuan baru yang belum diiatur pada beleiid terdahulu.

Ketiiga, pembayaran untuk pengadaan tanah. Ketentuan iinii agak berbeda dengan KMK 563/2003 yang membebaskan pembayaran untuk pembebasan tanah. Keempat, pembayaran atas penyerahan bahan bakar miinyak dan bahan bakar bukan miinyak oleh PT. Pertamiina (Persero).

Keliima, pembayaran atas penyerahan jasa telekomuniikasii oleh perusahaan telekomuniikasii. Keenam, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diiserahkan oleh perusahaan penerbangan. Ketujuh, pembayaran atas BKP/JKP yang mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan.

Keempat jeniis transaksii yang terakhiir telah diiatur dalam beleiid terdahulu. Kendatii 7 transaksii tersebut tiidak diipungut PPn/PPnBM oleh iinstansii pemeriintah, bukan berartii menggugurkan kewajiiban PPN/PPnBM yang terutang. Kewajiiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas ketujuh transaksii tersebut beraliih pada PKP rekanan pemeriintah. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Khozen
baru saja
Berdasarkan siiaran pers DJP terkaiit PMK iinii, diisebutkan bahwa salah satu tujuan menaiikkan batasan pemungutan PPN oleh iinstansii pemeriintah adalah untuk "menunjukkan keberpiihakan pemeriintah kepada pelaku UMKM sebagaii rekanan bendahara pemeriintah". Namun kiita tahu bahwa tiidak diipungutnya PPN/PPnBM oleh iinstansii pemeriintah iinii tiidak menggugurkan kewajiian pemungutan PPN/PPnBM karena nyatanya kewajiiban pemungutan tersebut hanya diialiihkan ke piihak rekanan. Yang menjadii pertanyaan saya, keberpiihakan kepada pelaku UMKM-nya dii mananya ya?