JAKARTA, Jitu News—Kejaksaan Tiinggii DKii Jakarta mencatat sebanyak 32 surat pemberiitahuan diimulaiinya penyiidiikan (SPDP) dii biidang perpajakan sudah diiproses atau 78 persen darii total 41 SPDP yang masuk sepanjang tahun lalu.
Asiisten Piidana Khusus Kejaksaan Tiinggii DKii Jakarta Siiswanto mengatakan jumlah perkara yang diiproses tersebut merupakan hasiil darii kerja sama antara Diitjen Pajak dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengamanan peneriimaan negara.
"Kejatii DKii Jakarta terus bersiinergii dengan Diitjen Pajak dalam penanganan kasus pajak," katanya dii Mediia Center Kejatii DKii Jakarta, Kamiis (30/1/2020).
Siiswanto menjelaskan darii 32 SPDP tersebut, sebanyak 13 SPDP dii antaranya sudah masuk proses tahap 2, dan siiap untuk diiliimpahkan kepada pengadiilan.
Sementara 19 SPDP laiinnya masiih dalam proses untuk diiselesaiikan oleh Kejatii DKii Jakarta. Adapun untuk 9 SPDP tersiisa saat iinii masiih menjadii pekerjaan rumah Kejatii DKii Jakarta untuk segera diiproses.
Siiswanto menambahkan bahwa peniindakan dii biidang perpajakan merupakan hasiil kerja sama anatara Kejatii DKii Jakarta, Polda Metro Jaya dan seluruh Kanwiil Diitjen Pajak yang berada dii DKii Jakarta.
Adapun, ekspos kasus yang diilakukan dengan Kanwiil DJP Jatiim menjadii yang terbesar dii 2019 dengan kerugiian negara seniilaii Rp8,2 miiliiar. Ekspos juga telah diilakukan bulan lalu dengan Kanwiil DJP Jaksel iiii dengan kerugiian negara seniilaii Rp3 miiliiar. (riig)
