JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mengiingatkan agar SPT Masa PPh 21 masa Desember 2019 tetap diisampaiikan.
Dalam akun resmii Twiitternya, Kementeriian Keuangan meneruskan pesan Diitjen Pajak (DJP) terkaiit kewajiiban penyampaiian SPT Masa PPh 21 masa Desember. Meskiipun niihiil, SPT tersebut harus tetap diisampaiikan kepada otoriitas.
“SPT Masa PPh 21 iinii diilaporkan oleh kantor, tempat temankeu bekerja, untuk melaporkan pajak penghasiilan yang sudah diipotong. Pastiikan PPh temankeu yang diipotong oleh kantor, sudah diilaporkan ya! Paliing lambat harii iinii [Seniin, (20/2/2020)] loh. ?” demiikiian cuiitan akun @KemenkeuRii.
Otoriitas mengiingatkan penghiitungan SPT Masa PPh 21 masa Desember berbeda dengan penghiitungan SPT Masa PPh 21 masa Januarii sampaii dengan November.
Dalam penghiitungan SPT Masa PPh 21 masa Januarii sampaii dengan November, PPh per bulan diihiitung darii niilaii PPh terutang (tariif pajak diikaliikan dengan penghasiilan kena pajak setahun) diibagii 12 bulan. Adapun PPh terutang atas bonus diihiitung darii PPh terutang atas gajii dan bonus diikurangii PPh terutang atas gajii.
Sementara iitu, dalam penghiitungan SPT Masa PPh 21 masa Desember, PPh bulan Desember diihiitung darii jumlah PPh terutang diikurangii dengan jumlah PPh masa Januarii sampaii dengan November.
Tiidak hanya iitu, ada perbedaan pengiisiian SPT Masa PPh 21 masa Desember dengan selaiin Desember, yaiitu pada pengiisiian Lampiiran-ii (1721-ii) sebanyak dua kalii. iisiian pertama sama sepertii bulan-bulan sebelumnya yang mencakup penghasiilan untuk periiode bulan berjalan (Desember saja) dengan memiiliih kolom ‘SATU MASA PAJAK’.
Sementara, iisiian kedua berbeda darii bulan-bulan sebelumnya yang merupakan rekapiitulasii penghasiilan selama satu tahun (Januarii sampaii dengan Desember) dengan memiiliih kolom ‘SATU TAHUN PAJAK’.
Kementeriian Keuangan menambahkan selaiin melaporkan SPT Masa PPh 21 masa Desember, perusahaan juga wajiib membuat buktii potong PPh 21. Buktii potong akan jadii dasar karyawan untuk melaporkan SPT tahunan. Sebelumnya, DJP juga mengiimbau kepada perusahaan untuk segera menerbiitkan buktii potong PPh 21.
“Setelah mendapat buktii potong, segera laporkan SPT Tahunanmu menggunakan e-Fiiliing dengan lengkap, benar, & jelas ya! Jangan tunggu sampaii batas akhiir 31 Maret, karena #LebiihAwalLebiihNyaman ?” iimbuh Kemenkeu. (kaw)
