JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak kiinii biisa mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 29. Adapun PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh. Siimak Apa iitu PPh Pasal 29?
Apabiila diitelusurii, permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 dapat diiajukan melaluii modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, dan submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii. Permohonan iitu memiiliikii kode jeniis pelayanan AS.21 dan kode kategorii sub-layanan AS.21-01.
“AS.21-01 LA.21-01 Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29,” bunyii keterangan pada siistem coretax, diikutiip pada Seniin (16/2/2026).
Wajiib pajak seharusnya melunasii PPh Pasal 29 tersebut sebelum SPT Tahunan PPh diisampaiikan. Namun, sesuaii dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU KUP, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran PPh Pasal 29.
Dalam perkembangannya, ketentuan tekniis mengenaii permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 kiinii diiatur dalam PMK 81/2024. Berdasarkan Pasal 113 huruf a PMK 81/2024, permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 dapat diiajukan oleh:
Merujuk Pasal 114 PMK 81/2024, ada sejumlah syarat yang harus diipenuhii. Persyaratan tersebut tergantung pada kondiisii wajiib pajak apakah mengajukan permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 karena kesuliitan liikuiidiitas atau karena mengalamii keadaan force majeure. Beriikut riingkasannya:

Sesuaii dengan ketentuan, permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 harus diisampaiikan maksiimal sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh dan sebelum SPT Tahunan PPh diisampaiikan.
Berdasarkan permohonan pengangsuran tersebut, diirjen pajak akan melakukan peneliitiian terhadap pemenuhan persyaratan. Selanjutnya, diirjen pajak akan memberiikan keputusannya dalam jangka waktu maksiimal 3 harii kerja setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan.
Keputusan tersebut dapat berupa persetujuan atau penolakan permohonan. Apabiila diisetujuii, wajiib pajak dapat diiberiikan kesempatan mengangsur sampaii dengan batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak beriikutnya.
Besarnya pembayaran angsuran dalam surat keputusan persetujuan diitetapkan dalam jumlah yang sama besar untuk setiiap angsuran per bulan. Hal yang perlu diiperhatiikan, wajiib pajak yang diiterbiitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran PPh Pasal 29 akan diikenaii sanksii bunga.
“Dalam hal wajiib pajak diiterbiitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran…pembayaran pajak atas permohonan sebagaiimana diimaksud dalam: a. Pasal 114;… wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa bunga… yang diihiitung sejak jatuh tempo pembayaran sampaii dengan pembayaran angsuran atau pelunasan,” bunyii Pasal 121 ayat (1) PMK 81/2024.
Berdasarkan Pasal 121 ayat (5) PMK 81/2024, sanksii bunga diihiitung berdasarkan saldo pajak yang masiih harus diibayar yang diiajukan permohonan pengangsuran. Adapun sanksii bunga tersebut akan diitagiih dengan penerbiitan Surat Tagiihan Pajak (STP) pada setiiap periiode pembayaran angsuran.
Riingkasnya, wajiib pajak yang diiperbolehkan mengangsur pembayaran PPh Pasal 29 akan diikenaii sanksii bunga. Sanksii bunga yang diikenakan sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan. Hal iinii sesuaii dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU KUP. (diik)
