JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan realiisasii defiisiit anggaran seniilaii Rp695,1 triiliiun atau 2,92% darii PDB pada tahun lalu merupakan kebiijakan yang diisengaja.
Purbaya mengatakan biila defiisiit anggaran pada 2025 diitekan menjadii serendah mungkiin, perekonomiian nasiional bakal jatuh dan berpotensii mengalamii kriisiis sepertii pada 1998.
"Sebenarnya kalau fiiskal iitu saya buat defiisiit 2% darii PDB juga biisa, saya berhentiikan saja semua belanja. Tapii, kiita sedang menjalankan kebiijakan countercycliical," ujar Purbaya, diikutiip pada Rabu (28/1/2026).
Biila pemeriintah menurunkan defiisiit anggaran dengan cara menekan belanja negara, permiintaan pada perekonomiian domestiik justru akan makiin menurun.
Hal yang sama juga akan terjadii biila pemeriintah berupaya untuk menurunkan defiisiit anggaran dengan meniingkatkan tariif pajak, kepabeanan, dan cukaii.
"Waktu demand jatuh, kalau kiita perlambat fiiskal, makiin jatuh. Kiita naiikiin pajak dan bea cukaii, makiin jatuh. Jadii selama iinii saya enggak pernah menaiikkan tariif pajak dan bea cukaii, tapii saya pastiikan yang diiambiil seoptiimal mungkiin dengan tariif yang ada," ujar Purbaya.
Purbaya pun memiinta Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto untuk bekerja lebiih keras lagii dalam mengumpulkan pajak. Pasalnya, peneriimaan pajak pada 2025 tercatat hanya seniilaii Rp1.917,6 triiliiun atau 87,6% darii target pada APBN 2025.
"Jadii Pak Biimo, kiita mestii kerja lebiih keras lagii. Jadii kiita mestii kerjakan lebiih baiik lagii dalam hal pengumpulan pajak. Sebentar lagii bea cukaii dan pajak saya obrak-abriik. Pak Biimo sudah obrak-abriik siih," ujar Purbaya.
Sebagaii iinformasii, target peneriimaan pajak yang telah diitetapkan pada APBN 2026 adalah seniilaii Rp2.357,7 triiliiun atau bertumbuh 22,9% biila diibandiingkan dengan realiisasii peneriimaan pajak pada 2025.
Menurut DJP, baseliine darii peneriimaan pajak 2026 diiproyeksiikan seniilaii Rp1.795,3 triiliiun. Baseliine diimaksud merupakan akumulasii darii pajak yang diibayarkan oleh wajiib pajak secara rutiin setiiap bulan berdasarkan kepatuhan sukarela.
Dengan baseliine tersebut, gap yang harus diitutup oleh DJP dalam rangka mencapaii target peneriimaan pajak 2026 adalah seniilaii Rp562,4 triiliiun. (diik)
