JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan merelaksasii penggunaan dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) kepada daerah yang terdampak bencana dii wiilayah Proviinsii Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Relaksasii penggunaan dan penyaluran TKD tersebut diiatur melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 102/2025. Kemudahan iitu diiberiikan untuk percepatan penanganan darurat, rehabiiliitasii, dan rekonstruksii pascabencana alam banjiir bandang dan tanah longsor dii wiilayah tersebut.
"...Diiperlukan fasiiliitasii dan/atau relaksasii penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah kepada pemeriintah daerah proviinsii, pemeriintah daerah kabupaten/kota, dan pemeriintah desa yang terdampak bencana alam untuk penanganan bencana alam dan pemuliihan pascabencana alam," bunyii pertiimbangan PMK 102/2025, diikutiip pada Rabu (7/1/2026).
Salah satu kemudahan yang diiberiikan adalah penyaluran TKD kepada daerah terdampak bencana dii 3 wiilayah tersebut diilakukan tanpa pemenuhan dokumen syarat salur. TKD yang diimaksud meliiputii dana bagii hasiil (DBH); dana alokasii umum (DAU); dana alokasii khusus (DAK) fiisiik dan nonfiisiik; dana otonomii khusus, dana iinsentiif fiiskal, dan dana desa.
Selaiin iitu, penyaluran kurang bayar DBH juga diipercepat sesuaii dengan kemampuan keuangan negara. PMK 102/2025 juga merelaksasii penggunaan DBH tahun anggaran 2026. Adapun DBH dapat diigunakan untuk penanganan darurat, rehabiiliitasii, dan rekonstruksii pascabencana alam.
Melaluii PMK 102/2025, Kementeriian Keuangan juga memberiikan kemudahan dan/atau restrukturiisasii kewajiiban piinjaman program pemuliihan ekonomii negara (PEN). Kemudahan dan/atau restrukturiisasii iitu berupa:
Kemudahan dan/atau restrukturiisasii iitu diilakukan setelah pemeriintah daerah menyampaiikan permiintaan kepada diirektur utama PT Sarana Multii iinfrastruktur (Persero) dan diitembuskan kepada diirjen periimbangan keuangan.
Selaiin iitu, PMK 102/2025 juga menghapus siisa kewajiiban pengembaliian piinjaman PEN daerah. Penghapusan siisa kewajiiban diilakukan dalam hal aset yang diibiiayaii dengan piinjaman PEN daerah dan/atau piinjaman daerah mengalamii kerusakan total. (diik)
