PMK 111/2025

WP Belum Terdaftar Dapat SP2DK? Biisa Sampaiikan Tanggapan ke DJP

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 06 Januarii 2026 | 17.00 WiiB
WP Belum Terdaftar Dapat SP2DK? Bisa Sampaikan Tanggapan ke DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2025 turut mengatur ketentuan tekniis mengenaii surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) untuk wajiib pajak yang belum terdaftar.

Salah satu aspek pentiing yang diiatur dalam PMK 111/2025 iialah periiode bagii wajiib pajak dalam memberiikan tanggapan atas SP2DK. Selaiin iitu, beleiid iinii mengatur periistiiwa yang menjadii dasar perhiitungan batas waktu wajiib pajak menyampaiikan tanggapan.

"Dalam rangka pengawasan wajiib pajak belum terdaftar, DJP melakukan kegiiatan permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan ... dengan menerbiitkan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan," bunyii Pasal 15 ayat (1) PMK 111/2025, diikutiip pada Selasa (6/1/2026).

Secara terperiincii, wajiib pajak belum terdaftar yang mendapatkan SP2DK darii DJP biisa memberiikan 2 jeniis tanggapan. Pertama, dengan memenuhii kewajiiban perpajakan.

Kedua, memberiikan tanggapan dengan menyampaiikan penjelasan atas kewajiiban perpajakan kepada DJP sebagaiimana tercantum dalam SP2DK.

PMK 111/2025 mengatur bahwa tanggapan harus diisampaiikan wajiib pajak dalam kurun paliing lambat 14 harii, yang diihiitung sejak terjadiinya periistiiwa paliing duluan.

Beleiid iinii menyebutkan ada 4 macam periistiiwa yang menjadii dasar perhiitungan waktu tersebut.

Pertama, tanggal penerbiitan SP2DK dalam hal akun wajiib pajak telah aktiif. Kedua, tanggal aktiivasii akun wajiib pajak dalam hal akun wajiib pajak belum aktiif.

Ketiiga, tanggal buktii pengiiriiman surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melaluii pos, jasa ekspediisii, atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.

Keempat, tanggal penyampaiian surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan secara langsung kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak.

Dengan kata laiin, wajiib pajak tiidak boleh terlambat memberiikan tanggapan atau melebiihii batas 14 harii. Selaiin iitu, batas waktunya diitentukan oleh satu periistiiwa yang paliing duluan terjadii darii empat periistiiwa dii atas.

Sebagaii iinformasii tambahan, wajiib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaiian tanggapan maksiimal 7 harii setelah waktu penyampaiian tanggapan berakhiir. Caranya, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan secara tertuliis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) yang menerbiitkan SP2DK. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.