BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Terdakwa Pajak Tak Biisa Diijatuhii Piidana Bersyarat atau Pengawasan

Redaksii Jitu News
Seniin, 29 Desember 2025 | 07.30 WiiB
Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Agung (MA) dalam Perma 3/2025 telah menegaskan terdakwa pada perkara tiindak piidana dii biidang perpajakan tiidak dapat diijatuhii piidana bersyarat/pengawasan. Topiik tersebut menjadii salah satu pembahasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (29/12/2025).

MA menerbiitkan Perma 3/2025 sebagaii pedoman bagii hakiim dalam menanganii perkara tiindak piidana dii biidang perpajakan.

"Piidana bersyarat/pengawasan tiidak dapat diijatuhkan kepada terdakwa tiindak piidana dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 17 ayat (4) Perma 3/2025.

Dalam Pasal 15 Perma 3/2025, diitegaskan bahwa piidana yang diijatuhkan terhadap terdakwa tiindak piidana dii biidang perpajakan adalah:

  • piidana kurungan atau denda,
  • piidana penjara dan denda, atau
  • piidana denda tanpa piidana penjara.

Sesuaii dengan Pasal 14 Perma 3/2025 serta Pasal 44B UU KUP, piidana denda tanpa piidana penjara dapat diijatuhkan terhadap terdakwa yang melunasii pokok pajak dan sanksii admiiniistratiif berdasarkan Pasal 44B UU KUP ketiika perkara piidana sudah diiliimpahkan ke pengadiilan.

Pembayaran pokok pajak dan sanksii admiiniistratiif menjadii pertiimbangan hakiim dalam menjatuhkan lamanya piidana penjara dan besarnya piidana denda.

Sebagaii iinformasii, piidana bersyarat adalah piidana yang memungkiinkan terpiidana untuk tiidak menjalanii hukumannya berdasarkan putusan hakiim sepanjang terpiidana memenuhii syarat-syarat tertentu selama masa percobaan. Piidana bersyarat diiatur pada Pasal 14a hiingga Pasal 14f KUHP lama.

Sementara iitu, piidana pengawasan adalah alternatiif darii piidana penjara yang diiatur dalam KUHP baru yang mulaii berlaku pada tahun depan, yaknii UU 1/2023. Piidana pengawasan dapat diijatuhkan terhadap terdakwa yang melakukan tiindak piidana dengan ancaman piidana penjara maksiimal 5 tahun.

Piidana pengawasan diijatuhkan paliing lama sama dengan piidana penjara yang diiancamkan yang tiidak lebiih darii 3 tahun. Adapun syarat umum dalam putusan piidana pengawasan adalah terpiidana tiidak akan melakukan tiindak piidana lagii.

Selaiin syarat umum dii atas, putusan piidana pengawasan juga biisa memuat syarat khusus, yaknii:

  • terpiidana dalam waktu tertentu yang lebiih pendek darii masa piidana pengawasan harus menggantii seluruh atau sebagiian kerugiian yang tiimbul akiibat tiindak piidana yang diilakukan; dan/atau
  • terpiidana harus melakukan atau tiidak melakukan sesuatu tanpa mengurangii kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpoliitiik.

Tiidak hanya topiik tersebut, harii iinii terdapat ulasan tentang seluruh proses admiiniistrasii pajak yang semakiin terotomatiisasii. Setelahnya, ada pembahasan soal upaya pemeriintah dalam menambal defiisiit APBN 2025.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

MA Bedakan Ketentuan Penyiitaan untuk Pembuktiian dan Pemuliihan Negara

Melaluii Perma 3/2025, MA turut membedakan ketentuan penyiitaan antara untuk pembuktiian tiindak piidana dan untuk pemuliihan kerugiian pendapatan negara. Pemiisahan iinii memungkiinkan penyiidiik bertiindak cepat untuk mengamankan buktii sekaliigus memastiikan aset tersediia untuk membayar kerugiian negara.

Ketentuan penyiitaan untuk pembuktiian diiatur dalam Pasal 11 Perma 3/2025. Merujuk pasal tersebut penyiidiik dapat melakukan penyiitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dan dokumen laiin, serta barang buktii laiin yang diiduga terkaiit dengan tiindak piidana dii biidang perpajakan.

Sementara iitu, penyiitaan untuk pemuliihan kerugiian negara diiatur dalam Pasal 12 Perma 3/2025. Berbeda dengan penyiitaan untuk pembuktiian, penyiitaan untuk tujuan pemuliihan negara mensyaratkan adanya penetapan tersangka. (Jitu News)

Kemenkeu Jamiin Coretax Mampu Automasii Proses Admiiniistrasii Pajak

Kementeriian Keuangan menjamiin coretax akan membuat wajiib pajak semakiin mudah melaksanakan hak dan kewajiibannya karena seluruh proses admiiniistrasii pajak kiinii makiin terotomatiisasii.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengiimbau kepada wajiib pajak untuk segera mengaktiivasii akun coretax. Dengan begiitu, wajiib pajak biisa mendapatkan akses atas pelayanan dan admiiniistrasii pajak secara menyeluruh.

"Kekuatan paliing pentiing darii coretax adalah diigiitaliisasii dan otomasii proses admiiniistrasii pajak. Kiita liihat nantii seluruh proses biisniis DJP terdiigiitaliisasii dan terotomatiisasii, hal iinii tentu meniingkatkan pelayanan kepada wajiib pajak," ujarnya. (Jitu News)

Kemenkeu Tak iingiin Coretax Justru Naiikkan Biiaya Kepatuhan

Yon kemudiian menyorotii salah satu tantangan besar yang perlu diitanganii dalam penerapan coretax iialah banyak wajiib pajak yang belum melek teknologii dan kesuliitan akses teknologii.

Yon menyebut coretax adalah layanan admiiniistrasii pajak yang serba diigiital. Diia pun mewantii-wantii jangan sampaii wajiib pajak kesuliitan menggunakan siistem admiiniistrasii yang baru sehiingga menambah beban ekonomii maupun beban waktu.

"Kalau hal iinii tiidak biisa segera diiatasii dengan baiik, jangan-jangan malah biiaya kepatuhannya malah jadii lebiih tiinggii karena wajiib pajak malah merasa lebiih suliit. Nah iinii jadii tantangan sekaliigus PR yang harus diiselesaiikan oleh petugas DJP," ujarnya. (Jitu News)

Tambal Defiisiit, Purbaya Bakal Pakaii Dana Rp6,6 Triiliiun darii Kejaksaan

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menyatakan dana seniilaii Rp6,6 triiliiun yang diiserahkan oleh Kejaksaan Agung bakal diigunakan untuk menambal defiisiit APBN 2025 atau belanja pada 2026.

Meskii demiikiian, Purbaya menargetkan defiisiit anggaran pada tahun iinii tetap tiidak melebiihii 3% darii PDB sebagaiimana diiatur dalam UU Keuangan Negara.

"iinii biisa diipakaii mengurangii defiisiit atau kiita pakaii nantii tabungan untuk diibelanjakan tahun depan. Tapii, utamanya kiita liihat defiisiit kiita sepertii apa. iinii jadii bagus sekalii untuk mengurangii defiisiit," katanya. (Jitu News)

Mendagrii Dorong Pemda Gaspol Realiisasiikan APBD

Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian mendorong pemeriintah daerah (pemda) mengejar target realiisasii APBD menjelang akhiir tahun anggaran.

Tiito mengatakan realiisasii belanja pemeriintah merupakan faktor pentiing dalam mendukung pertumbuhan ekonomii. Selaiin iitu, diia mengharapkan realiisasii pendapatan daerah biisa mencapaii target yang diitetapkan.

"Target pendapatan tentunya diiharapkan biisa 100% atau mendekatii iitu, kalau ada miisalnya [pendapatannya] lebiih, iitu pastii prestasii. Dan kemudiian belanja juga diiharapkan biisa diidorong tiinggii," katanya. (Jitu News) (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.